Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Status Tanggap Darurat Covid-19 di DIY Diperpanjang Keempat Kalinya

Ahmad Mustaqim • 31 Agustus 2020 14:15
Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperpanjang status tanggap darurat pandemi covid-19. Perpanjangan status itu tertuang dalam surat keputusan bernomor 254/KEP/2020. 
 
"Perpanjangan status tanggap darurat ini beelaku mulai 1 sampai 30 September 2020," kata Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X di Yogyakarta, Senin, 31 Agustus 2020. 
 
Surat keputusan itu ditandatangani pasa 28 Agustus lalu. Sri Sultan menjelaskan, perkembangan kasus covid-19 menjadi pertimbangan utama. 

Baca: Wakil Wali Kota Padang Positif Covid-19
 
Penularan covid-19 di DIY masih tinggi. Dalam beberapa hari terakhir, penambahan jumlah kasus berkisar 20 hingga 40 per hari. 
 
Sampai Minggu, 30 Agustus 2020, jumlah kasus swbanyak 1.397. Adapun jumlah kasus sembuh sebanyak 976 kasus. 
 
"Menugaskan Wakil Gubernur DIY mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan," kata dia. 
 
Perpanjangan status tanggap darurat ini menjadi yang keempat kalinya. Penetapan status pertama pada Maret hingga 29 Mei. Kedua yakni pada 30 Mei hingga 30 Juni, dan ketiga diperpanjang 1 Agustus sampai 31 Agustus. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan