Ilustrasi upah dalam bentuk mata uang rupiah - - Foto: AFP/ Bay Ismoro
Ilustrasi upah dalam bentuk mata uang rupiah - - Foto: AFP/ Bay Ismoro

Ganjar Tetapkan UMP 2022 Jateng Sebesar Rp1,8 Juta

Mustholih • 21 November 2021 11:41
Semarang: Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jateng 2022 sebesar Rp1.812.935. Jumlah UMP Jateng 2022 itu naik 0,78% dari UMP 2021 yang sebesar Rp1.798.979.
 
"UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Ganjar, Minggu, 21 November 2021.
 
Baca: Penyerang Koramil Suru-Suru KKB Pimpinan Tendius Gwijangge

Kenaikan UMP Jateng 2022 itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. "Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada 1 Januari 2022," jelas Ganjar.
 
Namun Ganjar mengingatkan UMP sebesar Rp1.812.935 ini tidak berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun. Penetapan besaran kenaikan UMP mereka harus harus memperhatikan minimal inflasi 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97%.
 
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Sakina Rosellasari, meminta perusahan di Jateng memperhatikan soal keputusan UMP 2022. Sakina mengancam akan memberi sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan UMP 2022.
 
"Perusahaan-Perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang 1 tahun dan lebih 1 tahun sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan," jelas Sakina.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan