Buruh pabrik rokok
Buruh pabrik rokok

Dewan Pengupahan Kudus Sepakat UMK Naik 8.51%

Rhobi Shani • 30 Oktober 2019 16:02
Kudus: Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020. Yaitu sesuai dengan ketetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,51 persen dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
 
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disnakerperinkop-UKM) Kabupaten Kudus, Agus Juanto, mengatakan kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus atas kenaikan UMK Kudus 2020 telah selesai. Hasilnya, UMK Kudus sekarang Rp2.044.467,75, disepakati naik menjadi Rp2.218.451.
 
“Kenaikan telah disepakati Dewan Pengupahan. Hasil kesepakatan kami sodorkan ke Plt Bupati. Kemudian direkomendasikan ke gubernur untuk mendapatkan persetujuan,” ujar Agus, Rabu, 30 Oktober 2019.

Rekomendasi yang dikeluarkan gubernur, berdasarkan pada tahun-tahun sebelumnya tidak pernah berubah dari apa yang disampaikan Dewan Pengupahan.
 
Dikatakan Agus, kenaikan UMK yang telah disepakati berdasarkan inflasi berikut pertumbuhan ekonomi. Hal itu juga sesuai dengan surat edaran Kemenaker bernomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019, tentang Penyampaian Data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019. Dalam surat tersebut Kemenaker memutuskan untuk menaikkan UMP 8,51 persen.
 
“Dewan Pengupahan sudah sepakat, tinggal menunggu keputusan dari gubernur,” kata Agus.
 
Pembahasan kenaikan UMK Kudus 2020 melibatkan sejumlah pihak. Di antaranya perguruan tinggi yang diwakili Unversitas Muria Kudus, serikat pekerja, Apindo sebagai representasi pengusaha, dan Disnakerperinkop-UKM.
 
 “Dalam pembahasan itu juga melibatkan Badan Pusat Statistik dan Bappelitbangda Kudus,” tandas Agus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan