Tersangka pelaku pemerkosaan di Demak, Jawa Tengah. Medcom.id/ Rhobi Shani.
Tersangka pelaku pemerkosaan di Demak, Jawa Tengah. Medcom.id/ Rhobi Shani.

Bocah 13 Tahun di Demak Diperkosa 3 Pemuda

Rhobi Shani • 26 April 2024 15:28
Demak: Malang nian nasib bocah berusia 13 tahun di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. AID telah jadi korban pencabulan dan pemerkosaan oleh Eko Prasetyo, Kasmuri, dan Joko Haryoto warga Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak  Jawa Tengah.
 
Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Demak, Kompol Aldino Agus Anggoro, menyampaikan peristiwa pencabulan dan pemerkosaan itu terjadi pada malam hari, 16 April 2024. Saat itu, korban bersama pacarnya dalam perjalanan pulang dari Semarang tiba-tiba diadang para pelaku di Desa Jamus.
 
"Dengan ancaman dan kekerasan, pelaku memaksa korban untuk tunduk pada perintah mereka untuk melakukan hubungan seksual di hadapan mereka," ujar Aldino, Jumat, 26 April 2024.

Tak hanya meminta korban menuruti nafsu bejatnya secara bergantian, para pelaku juga merekam perbuatan tercela itu.
 
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, menambahkan alasan tersangka melakukan perbuatan itu tidak masuk akal. Yaitu, mereka melihat sepasang kekasih itu berbuat mesum di pematang sawah.
 
 "Joko Haryoto beralibi melihat keduanya melakukan adegan mesum di pematang sawah tersebut. Itu alasan yang disampaikan," ujar Winardi.
 
Sesampaikanya di rumah, korban lantas menceritakan apa yang telah menimpanya kepada orangtua. Kemudian, orangtua korabn melaporkan apa yang telah menimpa putrinya kepada Polres Demak. 
 
"Setalah menerima laporan, kami langsung bertindak cepat dan para pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing. Barang bukti yang kami kumpulkan termasuk pakaian korban dan dua buah handphone yang digunakan untuk merekam kejadian tersebut," kata Winardi.
 
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak yang telah diperbarui. Para pelaku kini menghadapi hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan