Surabaya: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik lebaran Idulfitri 1443 Hijriyah.
"Silakan mudik, namun karena itu urusan pribadi, ASN jangan menggunakan mobil dinas," tegas Khofifah, usai meresmikan Rumah Sakit Umum Daerah Husada Prima, Jumat, 15 April 2022.
Khofifah menjelaskan, hal ini memang sudah menjadi aturan dan kebijakan dari pemerintah. Ia mengatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Agraria (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, telah mengeluarkan larangan bagi ASN untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.
Baca juga: Arus Mudik Mulai Tampak di Jawa Tengah
Aturan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. Kebijakan ini diteken pada 13 April 2022.
Surat edaran ini memerintahkan para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi melakukan pengawasan. Mereka diminta memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau lainnya selain kepentingan dinas.
PPK dapat menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing. Sekaligus, memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar. (Falentinus Laurensius Hartayan/Narendra Wisnu)
Surabaya: Gubernur Jawa Timur
Khofifah Indar Parawansa melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik lebaran Idulfitri 1443 Hijriyah.
"Silakan mudik, namun karena itu urusan pribadi, ASN jangan menggunakan mobil dinas," tegas Khofifah, usai meresmikan Rumah Sakit Umum Daerah Husada Prima, Jumat, 15 April 2022.
Khofifah menjelaskan, hal ini memang sudah menjadi aturan dan kebijakan dari pemerintah. Ia mengatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Agraria (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, telah mengeluarkan larangan bagi ASN untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.
Baca juga:
Arus Mudik Mulai Tampak di Jawa Tengah
Aturan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. Kebijakan ini diteken pada 13 April 2022.
Surat edaran ini memerintahkan para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi melakukan pengawasan. Mereka diminta memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau lainnya selain kepentingan dinas.
PPK dapat menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing. Sekaligus, memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar. (Falentinus Laurensius Hartayan/Narendra Wisnu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)