Kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budianto, saat berada di depan Kantor Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu, 23 Februari 2022. Medcom.id/ Ahmad Rofahan
Kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budianto, saat berada di depan Kantor Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu, 23 Februari 2022. Medcom.id/ Ahmad Rofahan

Tim Kuasa Hukum Nurhayati Tunda Ajukan Praperadilan

Ahmad Rofahan • 23 Februari 2022 15:29
Cirebon: Tim kuasa hukum Nurhayati membatalkan pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon atas penetapan tersangka usai melapor kasus dugaan korupsi dana desa.
 
Sejumlah jurnalis awalnya mendapatkan informasi tim kuasa hukum akan mengajukan Praperadilan sejak pukul 10.00 WIB. Namun tim kuasa hukum baru tiba di PN Kota Cirebon pukul 14.00 WIB.
 
"Pengajuan praperadilan hari ini, kita pending," kata kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budianto, di gerbang PN Kejaksaan Kota Cirebon, Rabu, 23 Februari 2022.

Baca: Sejumlah Maskapai di Bandara El Tari Batal Terbang karena Cuaca Buruk
 
Elyasa mengatakan ada lima kuasa hukum yang akan membantu proses hukum Nurhayati yang tergabung dalam Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII).
 
Ia mengungkapkan salah satu alasan ditundanya pengajuan praperadilan kliennya itu, dikarenakan adanya sinyal dukungan dari Jakarta.
 
"Ada sinyal dari Jakarta, untuk memberikan titik tengah penyelesaian," jelas Elyasa.
 
Dia menuturkan pihaknya sebenarnya sudah siap untuk mengajukan praperadilan ini. Namun adanya sinyal dukungan dari Jakarta membuat kuasa hukum Nurhayati ini memilih menahan terlebih dahulu pengajuan praperadilan.
 
Namun Elyasa memastikan jika dalam waktu dekat ini tidak ada keputusan yang menguntungkan kepada Nurhayati, maka pihaknya akan memasukkan pendaftaran praperadilan.
 
"Jika sore ini tidak ada keputusan yang terbaik, maka kami akan masukkan praperadilan," ungkap Elyasa.
 
Sebelumnya Nurhayati, mantan Kaur Kesra Desa Citemu Mundu, ditetapkan tersangka oleh penyidik kepolisian setelah melaporkan tindakan korupsi yang dilakukan oleh atasannya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan