Ranta usai pelantikan menjadi Sekda Pemprov Banten, Metrotvnews.com/ Batur Parisi
Ranta usai pelantikan menjadi Sekda Pemprov Banten, Metrotvnews.com/ Batur Parisi

Diberhentikan dari Sekda Banten, Kurdi Upayakan Langkah Hukum

Batur Parisi • 03 September 2015 19:06
medcom.id, Serang: Kurdi Martin diberhentikan dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Banten. Kurdi pun mengatakan akan menempuh jalur hukum terkait putusan tersebut.
 
"Saya melakukan langkah hukum, bukan berarti mempertahankan jabatan saya, tetapi kita harus menjaga martabat birokrasi," kata Kurdi saat ditemui wartawan di Serang.
 
Lantaran itu, Kurdi tak menghadiri upacara pelantikan Ranta Suharta sebagai penggantinya. Upacara pelantikan berlangsung di Gedung Pendopo Gubernur Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Serang, Kamis 3 September.

Kurdi mengatakan ikhlas menerima putusan tersebut. Namun ia juga berharap Gubernur Rano Karno memastikan tugas Sekda tuntas.
 
Pemberhentian Kurdi sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 134/M Tahun 2015. Surat itu diterbitkan pada 24 Agustus 2015. 
 
Sementara Gubernur Banten Rano Karno mengaku putusannya melantik Ranta sudah sesuai aturan. Ia mengklaim putusannya tersebut objektif dan tidak mengada-ada.
 
"Dalam mengeluarkan keputusan saya pasti ada beberapa alasannya. Saya tidak akan mengambil langkah tanpa alasan," terang Rano.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan