Pemberhentian AL dilakukan secara langsung oleh Kepala Polres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaya, di halaman Mapolres Purworejo.
"Ini bentuk ketegasan dan komitmen Polri terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan Polri," kata Purbaya di Purwarejo, Selasa, 8 November 2022.
| Baca: Propam Polda Sumsel Selidiki Dugaan Perselingkuhan Kapolres Muara Enim |
Purbaya menjelaskan pemecatan Aipda AL dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor 1193/XI/2022 tanggal 7 November 2022.
Berkaca dari kasus ini, dia berharap tidak ada lagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut
"Aipda AL menjalani sidang disiplin dan kode etik Polri karena tindak asusila yang dilakukannya pada Februari 2022," jelas Purbaya.
AL sebelumnya ditangkap warga di sebuah rumah seorang wanita berinisial AFA yang diketahui merupakan istri seorang anggota TNI.
Atas pelanggaran kesusilaan itu, AL menjalani sidang disiplin dan etik kepolisian dengan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat pada April 2022.
AL yang tidak puas dengan putusan tersebut kemudian mengajukan banding.
Kapolda Jawa Tengah menolak permohonan banding AL dan memutuskan agar oknum polisi tersebut menjalani pemberhentian tidak dengan hormat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id