Kapolres Purworejo AKBP M. Purbaya, saat memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat salah satu polisi yang terlibat tindak asusila di Purworejo, Selasa, 8 November 2022. Antara/ HO-Polres Purworejo
Kapolres Purworejo AKBP M. Purbaya, saat memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat salah satu polisi yang terlibat tindak asusila di Purworejo, Selasa, 8 November 2022. Antara/ HO-Polres Purworejo

Polisi yang Digerebek Selingkuh dengan Istri Anggota TNI di Purworejo Resmi Dipecat

Antara • 08 November 2022 15:59
Purworejo: Anggota Kepolisian Resor Purworejo, Jawa Tengah, Ajun Inspektur Polisi Dua AL diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat dari anggota Polri karena terbukti melakukan tindak asusila.
 
Pemberhentian AL dilakukan secara langsung oleh Kepala Polres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaya, di halaman Mapolres Purworejo.
 
"Ini bentuk ketegasan dan komitmen Polri terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan Polri," kata Purbaya di Purwarejo, Selasa, 8 November 2022.
 
Baca: Propam Polda Sumsel Selidiki Dugaan Perselingkuhan Kapolres Muara Enim

Purbaya menjelaskan pemecatan Aipda AL dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor 1193/XI/2022 tanggal 7 November 2022.

Berkaca dari kasus ini, dia berharap tidak ada lagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut
 
"Aipda AL menjalani sidang disiplin dan kode etik Polri karena tindak asusila yang dilakukannya pada Februari 2022," jelas Purbaya.
 
AL sebelumnya ditangkap warga di sebuah rumah seorang wanita berinisial AFA yang diketahui merupakan istri seorang anggota TNI.
 
Atas pelanggaran kesusilaan itu, AL menjalani sidang disiplin dan etik kepolisian dengan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat pada April 2022.
 
AL yang tidak puas dengan putusan tersebut kemudian mengajukan banding.
 
Kapolda Jawa Tengah menolak permohonan banding AL dan memutuskan agar oknum polisi tersebut menjalani pemberhentian tidak dengan hormat.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan