Pelaku kasus santri bakar santri yang masih di bawah umur, MHM dimasukkan mobil tahanan/metrotv
Pelaku kasus santri bakar santri yang masih di bawah umur, MHM dimasukkan mobil tahanan/metrotv

Santri Pembakar Juniornya Hingga Tewas di Pasuruan Divonis 5 Tahun Penjara

Clicks.id • 03 Februari 2023 11:00
Pasuruan: Tersangka kasus santri bakar santri, MHM, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan 3 bulan kerja sosial. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Kamis, 2 Februari 2023.
 
Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fitri Handayani itu sama sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. MHM yang berusia 16 tahun terbukti dengan sah telah melanggar pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang peradilan anak serta pasal 80 ayat 3 nomor 35 tahun 2014 tentang kekerasan anak.
 
Pengacara pihak keluarga tersangka, Shadak mengatakan, bahwa pihaknya merasa keberatan dengan putusan dari majelis hakim. Sebab peristiwa terbakarnya korban INF tidak ada unsur kesengajaan.
 
Baca: Keluarga Santri yang Meninggal Dibakar Seniornya di Pasuruan Tolak Berdamai

"Atas putusan dari majelis hakim kami terlebih dahulu akan berunding dengan keluarga,  apakah akan melakukan banding atau tidak, " ujarnya.

Diketahui peristiwa ini  terjadi pada malam tahun baru atau 31 desember 2022. INF, 13, diduga dibakar oleh seniornya yakni MHM setelah dituduh mencuri uang milik temannya.
 
Akibatnya, korban  mengalami luka bakar hingga 70 persen dan harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Sidoarjo. Namun setelah sempat 19 dirawat, INF meninggal dunia pada 19 Januari 2023.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan