Jepara: Rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mulai berlakukan besuk tatap muka. Sejak covid-19 mewabah, Rutan Kelas IIB Kabupaten Jepara memberlakukan besuk melalui panggilan video.
Plt Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Nasihul Hakim, mengatakan besuk warga binaan tatap muka sudah dimulai sejak pekan lalu. Ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi keluarga warga binaan yang hendak membesuk tatap muka.
"Yang hendak besuk harus sudah vaksin covid-19 dosis lengkap. Dan keluarga yang boleh menjenguk secara langsung adalah keluarga inti, seperti orang tua kandung, istri atau suami sah, anak kandung dan saudara kandung,” ujar Hakim, Rabu, 20 Juli 2022.
Hakim menambahkan jadwal layanan kunjungan tatap muka langsung terbatas dan dilaksanakan sepekan tiga kali, yakni Senin, Rabu, dan Sabtu. Jam kunjungan dimulai pukul 08.00-11.00 WIB.
Kendati sudah membuka layanan tatap muka langsung, Hakim masih menerapkan layanan telepon video. Para warga binaan diberi waktu lima menit dalam sehari untuk bisa video call dengan kerabatnya.
“Layanan ini dampaknya akan baik sekali. Khususnya kepada warga binaan. Karena kurang lebih dua tahun mereka belum bisa ketemu langsung dengan keluarganya,” kata Hakim.
Salah satu pengunjung, Sutarwi, meyambut baik wacana besuk tatap muka. Sebelumnya, selama dua tahun dia tidak bisa melihat wajah anaknya secara langsung.
“Alhamdulillah bisa bertemu (dengan anak) dan bercakap-cakap walaupun disekat dengan plastik. Tapi Alhamdulillah bisa bertemu dan tatap muka,” kata Sutarwi yang membesuk anaknya bersama istrinya.
Jepara: Rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Jepara,
Jawa Tengah, mulai berlakukan besuk tatap muka. Sejak
covid-19 mewabah, Rutan Kelas IIB Kabupaten Jepara memberlakukan besuk melalui panggilan video.
Plt Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Nasihul Hakim, mengatakan besuk warga binaan tatap muka sudah dimulai sejak pekan lalu. Ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi keluarga warga binaan yang hendak membesuk tatap muka.
"Yang hendak besuk harus sudah
vaksin covid-19 dosis lengkap. Dan keluarga yang boleh menjenguk secara langsung adalah keluarga inti, seperti orang tua kandung, istri atau suami sah, anak kandung dan saudara kandung,” ujar Hakim, Rabu, 20 Juli 2022.
Hakim menambahkan jadwal layanan kunjungan tatap muka langsung terbatas dan dilaksanakan sepekan tiga kali, yakni Senin, Rabu, dan Sabtu. Jam kunjungan dimulai pukul 08.00-11.00 WIB.
Kendati sudah membuka layanan tatap muka langsung, Hakim masih menerapkan layanan telepon video. Para warga binaan diberi waktu lima menit dalam sehari untuk bisa
video call dengan kerabatnya.
“Layanan ini dampaknya akan baik sekali. Khususnya kepada warga binaan. Karena kurang lebih dua tahun mereka belum bisa ketemu langsung dengan keluarganya,” kata Hakim.
Salah satu pengunjung, Sutarwi, meyambut baik wacana besuk tatap muka. Sebelumnya, selama dua tahun dia tidak bisa melihat wajah anaknya secara langsung.
“Alhamdulillah bisa bertemu (dengan anak) dan bercakap-cakap walaupun disekat dengan plastik. Tapi Alhamdulillah bisa bertemu dan tatap muka,” kata Sutarwi yang membesuk anaknya bersama istrinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)