Legislator DPRD Provinsi Sumatera Utara turut hadir. Apalagi, dewan sedang memfinalisasi Peraturan Daerah (Perda) Hukum Adat. Metro TV
Legislator DPRD Provinsi Sumatera Utara turut hadir. Apalagi, dewan sedang memfinalisasi Peraturan Daerah (Perda) Hukum Adat. Metro TV

Metro Siang

Pemangku Adat se-Sumut Berkumpul Bahas Perlindungan Hukum Hak Tanah Ulayat

MetroTV • 19 Juli 2022 20:16
Tapanuli: Raja adat di Sumatra Utara dari Tapanuli Selatan, Padang Sidempuan, Mandailing Natal, Padang Lawas, dan Padang Lawas Utara berkumpul di Desa Pokenjior. Mereka berkumpul membahas eksistensi dan perlindungan hukum tanah ulayat.
 
Legislator DPRD Provinsi Sumatera Utara turut hadir. Apalagi, dewan sedang memfinalisasi Peraturan Daerah (Perda) Hukum Adat.
 
“Hari ini kita melihat kondisi terkini eksistensi dari tanah ulayat sudah mulai digerogoti oleh banyak-banyak pihak,” kata Anggota DPRD Sumatera Utara, Abdul Rahim Siregar, dalam tayangan Metro Siang di Metro TV pada Selasa, 19 Juli 2022. 

Diketahui, tanah ulayat adalah tanah yang menjadi hak ulayat dari masyarakat adat  tertentu. Melalui peraturan daerah hukum adat, diharap tidak ada pihak yang mengganggu keberadaan tanah ulayat.
 
Ketua Pemangku Adat se-Tapanuli Selatan, Parluatan Siregar, mengatakan keberadaan lembaga pemangku adat akan membantu masyarakat terkait  perlindungan hukum tanah ulayat. 
 
“Kita sebagai pemangku adat harus memberi masukan kepada pemangku adat di tingkat  kabupaten dan kecamatan untuk terlibat mengawasi dan melaksanakan pengelolaan itu,” ujar Parluatan. (Vania Augustine Dilia)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan