Jombang: Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan barang bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro ditangkap Polres Jombang pada Kamis, 18 Agustus 2022. Jaksa berinisial AH tersebut ditangkap usai melakukan pencabulan dan penyekapan anak di bawah umur.
“Yang bersangkutan domisilinya di Jombang dilakukan penangkapan di hotel sentral pukul 00.30 WIB,” kata asisten pengawas kejaksaan tinggi (kejati) Jawa Timur, Edi Handoyo dalam tayangan Top News di Metro TV, Kamis, 18 Agustus 2022.
AH mencabuli seorang anak laki-laki berusia 16 tahun. Diketahui ia mengenal korban dari seorang muncikari.
Saat ini AH masih menjalani pemeriksaan di Kantor Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) Polres Jombang. Sementara itu, pihak kejaksaan telah memberi sanksi kepada AH dengan menonaktifkannya dari jabatan.
“Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh pihak kepolisian, jadi kita juga masih menunggu hasil pemeriksaan,” kata Edy. (Vania Augustine Dilia)
Jombang: Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan barang bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro ditangkap Polres Jombang pada Kamis, 18 Agustus 2022. Jaksa berinisial AH tersebut ditangkap usai melakukan pencabulan dan penyekapan anak di bawah umur.
“Yang bersangkutan domisilinya di Jombang dilakukan penangkapan di hotel sentral pukul 00.30 WIB,” kata asisten pengawas kejaksaan tinggi (kejati) Jawa Timur, Edi Handoyo dalam tayangan
Top News di
Metro TV, Kamis, 18 Agustus 2022.
AH mencabuli seorang anak laki-laki berusia 16 tahun. Diketahui ia mengenal korban dari seorang muncikari.
Saat ini AH masih menjalani pemeriksaan di Kantor Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) Polres Jombang. Sementara itu, pihak kejaksaan telah memberi sanksi kepada AH dengan menonaktifkannya dari jabatan.
“Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh pihak kepolisian, jadi kita juga masih menunggu hasil pemeriksaan,” kata Edy.
(Vania Augustine Dilia) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)