Jaksa berinisial AH mencabuli anak laki-laki berusia 16 tahun. Metro TV
Jaksa berinisial AH mencabuli anak laki-laki berusia 16 tahun. Metro TV

Top News

Oknum Jaksa di Bojonegoro Cabuli dan Sekap Anak di Bawah Umur

MetroTV • 19 Agustus 2022 04:00
Jombang: Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan barang bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro ditangkap Polres Jombang pada Kamis, 18 Agustus 2022. Jaksa berinisial AH tersebut ditangkap usai melakukan pencabulan dan penyekapan anak di bawah umur. 
 
“Yang bersangkutan domisilinya di Jombang dilakukan penangkapan di hotel sentral pukul 00.30 WIB,” kata asisten pengawas kejaksaan tinggi (kejati) Jawa Timur, Edi Handoyo dalam tayangan Top News di Metro TV, Kamis, 18 Agustus 2022.
 
AH mencabuli seorang anak laki-laki berusia 16 tahun. Diketahui ia mengenal korban dari seorang muncikari. 

Saat ini AH masih menjalani pemeriksaan di Kantor Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) Polres Jombang. Sementara itu, pihak kejaksaan telah memberi sanksi kepada AH dengan menonaktifkannya dari jabatan. 
 
“Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh pihak kepolisian, jadi kita juga masih menunggu hasil pemeriksaan,” kata Edy. (Vania Augustine Dilia)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan