medcom.id, Kendari: Satuan Lalu Lintas Polres Baubau menindak lebih dari 200 kasus pelanggar lalu lintas pada pelaksanaan Operasi Patuh Anoa 2017. Pelanggaran didominasi pengendara roda dua.
"Rata-rata mereka yang ditilang ini karena saat berkendara tidak pakai helm, tidak memiliki SIM, menerobos lampu merah, dan tidak dapat menunjukkan surat kelengkapan kendaraan saat berkendaraan," kata Kasat Lantas Polres Baubau AKP Ade L. Far Far di Kendari, SUlawesi Tenggara, Minggu 14 Mei 2017.
Ade menjelaskan, pada Operasi Patuh Anoa 2017, pelanggar lalu lintas ditindak di tempat menggunakan sistem tilang elektronik atau e-Tilang. Polisi menerapkan denda maksimal sesuai pasal yang dilanggar.
"Seperti pengendara tidak memiliki SIM dikenai denda maksimal Rp1 juta, pengendara menerobos lampu merah dikenai denda Rp500 ribu, dan tidak menggunakan helm didenda Rp250 ribu," terang Ade.
Pengendara yang ditilang dapat lansung membayar denda pelanggarannya melalui ATM, SMS banking, ataupun menyetor langsung ke rekening BRI Virtual Account agar bisa mengambil barang bukti yang disita.
Operasi Patuh Anoa 2017 dilaksanakan pada 9-22 Mei 2017 untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi aturan dalam berlalulintas.
medcom.id, Kendari: Satuan Lalu Lintas Polres Baubau menindak lebih dari 200 kasus pelanggar lalu lintas pada pelaksanaan Operasi Patuh Anoa 2017. Pelanggaran didominasi pengendara roda dua.
"Rata-rata mereka yang ditilang ini karena saat berkendara tidak pakai helm, tidak memiliki SIM, menerobos lampu merah, dan tidak dapat menunjukkan surat kelengkapan kendaraan saat berkendaraan," kata Kasat Lantas Polres Baubau AKP Ade L. Far Far di Kendari, SUlawesi Tenggara, Minggu 14 Mei 2017.
Ade menjelaskan, pada Operasi Patuh Anoa 2017, pelanggar lalu lintas ditindak di tempat menggunakan sistem tilang elektronik atau e-Tilang. Polisi menerapkan denda maksimal sesuai pasal yang dilanggar.
"Seperti pengendara tidak memiliki SIM dikenai denda maksimal Rp1 juta, pengendara menerobos lampu merah dikenai denda Rp500 ribu, dan tidak menggunakan helm didenda Rp250 ribu," terang Ade.
Pengendara yang ditilang dapat lansung membayar denda pelanggarannya melalui ATM, SMS banking, ataupun menyetor langsung ke rekening BRI Virtual Account agar bisa mengambil barang bukti yang disita.
Operasi Patuh Anoa 2017 dilaksanakan pada 9-22 Mei 2017 untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi aturan dalam berlalulintas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NIN)