Tangerang: Polresta Tangerang membekuk seorang pria berinisial NA, 21, warga Kampung Tinggulun, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. NA ditangkap usai menganiaya anak tirinya hingga tewas.
"Kita sudah menangani terkait peristiwa kematian seorang anak berinisial MP, 8, yang dilaporkan masyarakat di daerah Kecamatan Gunung Kaler," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arif Nazzarudin, Sabtu, 29 Juli 2023.
Arif menuturkan, peristiwa penganiayaan yang menyebabkan seorang anak itu tewas terjadi pada Jumat, 28 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 WIB. Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan diketahui adanya luka di bagian leher korban.
"Kemudian, dari hasil itu kita mencari persesuaian antara petunjuk dan keterangan saksi," katanya.
Arif menjelaskan, setelah mendapat sejumlah bukti serta keterangan para saksi, polisi langsung pelaku yang tidak lain adalah ayah tiri korban. "Kita berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku, sekarang sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Menurut Arif, sejauh ini pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci terkait motif pelaku melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan kematian. Selain itu, untuk mengetahui fakta-fakta dari peristiwa tersebut, penyidik kini masih tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi yang ada.
"Tentu kami akan melakukan pemeriksaan secara objektif dengan berkolaborasi dengan dokter polisi untuk bisa mencari bukti dan mengumpulkan petunjuk agar bisa mengumpulkan fakta sebenarnya," ungkapnya.
Arif menambahkan, dalam penanganan kasus ini kepolisian akan segera mengungkap fakta yang sebenarnya dengan bekerja secara profesional agar memberikan rasa keadilan terhadap keluarga korban.
"Tentu kami akan memberikan rasa keadilan dan kepastian kepada keluarga korban," katanya
Tangerang: Polresta Tangerang membekuk seorang pria berinisial NA, 21, warga Kampung Tinggulun, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler,
Kabupaten Tangerang. NA ditangkap usai menganiaya anak tirinya hingga tewas.
"Kita sudah menangani terkait peristiwa
kematian seorang anak berinisial MP, 8, yang dilaporkan masyarakat di daerah Kecamatan Gunung Kaler," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arif Nazzarudin, Sabtu, 29 Juli 2023.
Arif menuturkan, peristiwa penganiayaan yang menyebabkan seorang anak itu tewas terjadi pada Jumat, 28 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 WIB. Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan diketahui adanya luka di bagian leher korban.
"Kemudian, dari hasil itu kita mencari persesuaian antara petunjuk dan keterangan saksi," katanya.
Arif menjelaskan, setelah mendapat sejumlah bukti serta keterangan para saksi, polisi langsung pelaku yang tidak lain adalah ayah tiri korban. "Kita berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku, sekarang sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Menurut Arif, sejauh ini pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci terkait motif pelaku melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan kematian. Selain itu, untuk mengetahui fakta-fakta dari peristiwa tersebut, penyidik kini masih tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi yang ada.
"Tentu kami akan melakukan pemeriksaan secara objektif dengan berkolaborasi dengan dokter polisi untuk bisa mencari bukti dan mengumpulkan petunjuk agar bisa mengumpulkan fakta sebenarnya," ungkapnya.
Arif menambahkan, dalam penanganan kasus ini kepolisian akan segera mengungkap fakta yang sebenarnya dengan bekerja secara profesional agar memberikan rasa keadilan terhadap keluarga korban.
"Tentu kami akan memberikan rasa keadilan dan kepastian kepada keluarga korban," katanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)