Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo. (ANTARA/ Try Mustika)
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo. (ANTARA/ Try Mustika)

Polda Babel Tangkap Pelaku Perdagangan Orang di Pangkalpinang

Antara • 17 Juni 2023 15:53
Pangkalpinang: Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan seorang perempuan berinisial Re di salah satu hotel di Pangkalpinang yang diduga menjadi pelaku perdagangan orang.
 
"Pelaku kami tangkap pada Jumat, 16 Juni 2023, dini hari karena diduga melakukan TPPO dengan menjadikan korban sebagai pekerja seks komersial. Peran pelaku sebagai mucikari," ujar Kepala Bidang Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarjo, di Pangkalpinang, Sabtu, 17 Juni 2023.
 
Keberhasilan penangkapan sekaligus pengungkapan kasus ini, paparnya, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yang sering terjadi di salah satu hotel di Kota Pangkalpinang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satgas TPPO langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi yang ditunjukkan warga dan berhasil mengamankan satu wanita berinisial Re yang diduga berperan sebagai mucikari.
 
Baca juga: 24 Warga NTB Korban TPPO di Lampung Diselundupkan Jelang Akhir Pekan

Pada kasus ini, katanya, pelaku secara sengaja merekrut perempuan-perempuan dengan cara memberikan imbalan berupa uang yang didapatkan dari hasil melayani kebutuhan seks atau eksploitasi seksual.
 
Usai ditangkap, pelaku dan korban kemudian dibawa ke Mapolda Babel untuk penyelidikan lebih lanjut dan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Sementara untuk barang bukti yang diamankan Tim Satgas TPPO Polda Babel, yakni uang tunai hasil transaksi sebesar Rp3,1 juta, satu bungkus alat kontrasepsi, satu unit mobil, dan lima unit telepon seluler.
 
"Untuk tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 atau Pasal 296 KUHP Subsider Pasal 506 KUHP," kata Jojo.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan