Bandung: Seorang perempuan berinisial SHM, 27, melapor ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, Jawa Barat, usai diduga menjadi korban atas dugaan penganiayaan oleh oknum anggota polisi yang berdinas di Sukabumi.
Kuasa hukum korban Chandra Mahardika Effendi mengatakan pihaknya melaporkan oknum polisi berinisial Briptu MF itu berdasarkan Pasal 351 KUHP. Menurutnya korban mengalami luka-luka diduga akibat dianiaya Briptu MF.
"Kronologisnya itu setelah saudari V (pacar Briptu MF) menghubungi video call Briptu MF, ada cekcok karena sedang berada di hotel dengan klien kami," kata Chandra saat ditemui di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Kamis, 9 Maretb 2023.
Chandra menjelaskan peristiwa penganiayaan itu diduga terjadi pada Minggu siang, 5 Maret. Sebelumnya, kata dia, oknum polisi itu meminta korban untuk mendatanginya pada Minggu dini hari di sebuah klub malam di Jalan Gudang Selatan, Kota Bandung.
Setelah itu Briptu MF dan SHM pergi ke hotel yang berada di Jalan Setiabudi, Kota Bandung. Kemudian di hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB, menurutnya terjadi penganiayaan itu di hotel tersebut. "Klien kami ini statusnya mantan pacar dari Briptu MF," katanya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan pada Minggu, 5 Maret sekira pukul 18.40 WIB, pihaknya pun menerima laporan melalui Bidang Propam Polda Jawa Barat atas adanya kasus tersebut.
Ibrahim menyebut Briptu MF itu merupakan anggota polisi yang berdinas di Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota. Dia pun mengatakan keberadaan Briptu MF ke Kota Bandung saat itu bukan dalam rangka kedinasan, melainkan urusan pribadi.
"Yang mana keberadaan Briptu MF di Kota Bandung tanpa seizin dan sepengetahuan pimpinan," kata Ibrahim.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bandung: Seorang perempuan berinisial SHM, 27, melapor ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, Jawa Barat, usai diduga menjadi korban atas dugaan
penganiayaan oleh oknum anggota polisi yang berdinas di Sukabumi.
Kuasa hukum korban Chandra Mahardika Effendi mengatakan pihaknya melaporkan
oknum polisi berinisial Briptu MF itu berdasarkan Pasal 351 KUHP. Menurutnya korban mengalami luka-luka diduga akibat dianiaya Briptu MF.
"Kronologisnya itu setelah saudari V (pacar Briptu MF) menghubungi video call Briptu MF, ada cekcok karena sedang berada di hotel dengan klien kami," kata Chandra saat ditemui di Polrestabes Bandung,
Kota Bandung, Kamis, 9 Maretb 2023.
Chandra menjelaskan peristiwa penganiayaan itu diduga terjadi pada Minggu siang, 5 Maret. Sebelumnya, kata dia, oknum polisi itu meminta korban untuk mendatanginya pada Minggu dini hari di sebuah klub malam di Jalan Gudang Selatan, Kota Bandung.
Setelah itu Briptu MF dan SHM pergi ke hotel yang berada di Jalan Setiabudi, Kota Bandung. Kemudian di hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB, menurutnya terjadi penganiayaan itu di hotel tersebut. "Klien kami ini statusnya mantan pacar dari Briptu MF," katanya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan pada Minggu, 5 Maret sekira pukul 18.40 WIB, pihaknya pun menerima laporan melalui Bidang Propam Polda Jawa Barat atas adanya kasus tersebut.
Ibrahim menyebut Briptu MF itu merupakan anggota polisi yang berdinas di Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota. Dia pun mengatakan keberadaan Briptu MF ke Kota Bandung saat itu bukan dalam rangka kedinasan, melainkan urusan pribadi.
"Yang mana keberadaan Briptu MF di Kota Bandung tanpa seizin dan sepengetahuan pimpinan," kata Ibrahim.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)