Makassar: Jajaran Polres Pelabuhan Makassar meringkus seorang pemuda lantaran diduga mencabuli seorang anak. Pemuda berinisial I, 20, itu mencabuli anak dengan iming-iming memberikan uang.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada April 2023 lalu. Pelaku saat itu mencabuli seorang anak dengan iming-iming memberikan uang kepada beberapa anak di sekitar rumah korban.
"Awalnya pelaku membagikan uang kepada anak-anak di sekitar rumahnya termasuk korban," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 8 Mei 2023.
Namun, pelaku yang memang berniat melakukan pencabulan terhadap korban menunggu hingga uang yang diberikan sebelumnya itu habis. Sehingga, dia kembali mengiming-imingi korban untuk diberikan uang lagi.
"Saat uang habis, korban diajak untuk diberikan atau dibagi uangnya di tempat kosong yang disediakan oleh tersangka," jelasnya.
Saat berada di lokasi tepatnya di Kelurahan Cambayya, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, pelaku kemudian menarik korban dan melakukan pencabulan tersebut.
Tidak terima dengan perlakuan pelaku terhadap anaknya orang tua korban kemudian melaporkan kondisi yang dialami oleh anak tersebut ke pihak Polres Pelabuhan Makassar untuk kemudian ditindaklanjuti.
"Korban melapor kepada orang tuanya dan kemudian orang tuanya melapor ke polisi untuk dilakukan penyelidikan," ujarnya.
Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus yang menimpa anak di bawah umur tersebut. Pihak kepolisian sampai saat ini masih menunggu hasil visum sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Akibat perbuatannya pelaku pencabulan itu disangkakan dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama adalah 15 tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Makassar: Jajaran Polres Pelabuhan Makassar meringkus seorang pemuda lantaran diduga mencabuli seorang anak. Pemuda berinisial I, 20, itu mencabuli anak dengan iming-iming memberikan uang.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada April 2023 lalu. Pelaku saat itu mencabuli seorang anak dengan iming-iming memberikan uang kepada beberapa anak di sekitar rumah korban.
"Awalnya pelaku membagikan uang kepada anak-anak di sekitar rumahnya termasuk korban," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 8 Mei 2023.
Namun, pelaku yang memang berniat melakukan pencabulan terhadap korban menunggu hingga uang yang diberikan sebelumnya itu habis. Sehingga, dia kembali mengiming-imingi korban untuk diberikan uang lagi.
"Saat uang habis, korban diajak untuk diberikan atau dibagi uangnya di tempat kosong yang disediakan oleh tersangka," jelasnya.
Saat berada di lokasi tepatnya di Kelurahan Cambayya, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, pelaku kemudian menarik korban dan melakukan pencabulan tersebut.
Tidak terima dengan perlakuan pelaku terhadap anaknya orang tua korban kemudian melaporkan kondisi yang dialami oleh anak tersebut ke pihak Polres Pelabuhan Makassar untuk kemudian ditindaklanjuti.
"Korban melapor kepada orang tuanya dan kemudian orang tuanya melapor ke polisi untuk dilakukan penyelidikan," ujarnya.
Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus yang menimpa anak di bawah umur tersebut. Pihak kepolisian sampai saat ini masih menunggu hasil visum sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Akibat perbuatannya pelaku pencabulan itu disangkakan dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama adalah 15 tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)