Ciawi: Bupati Bogor Ade Yasin meminta petugas gabungan terus bersiaga membubarkan kerumunan di jalur Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hingga Jumat pagi, 1 Januari 2021. Masyarakat tidak diperkenankan merayakan malam tahun baru, lantaran pandemi covid-19.
"Kerumunan dibubarkan karena petugas bekerja sampai besok pagi bergiliran," katanya usai memimpin apel petugas gabungan dari TNI/Polri dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di Simpang Gadog, Ciawi, Bogor, Kamis, 31 Desember 2020.
Hal itu dia sampaikan dalam Seruan Bupati Bogor bernomor 423/COVID-19/Sekret/XII/2020 tentang larangan penyelenggaraan perayaan malam pergantian tahun baik di dalam maupun luar ruangan. Seruan tersebut juga melarang penggunaan atau jual beli petasan, kembang api, trompet, dan sejenisnya.
Baca: Malam Tahun Baru, Akses Masuk Sumenep Ditutup
Di samping itu, selama liburan tahun baru jam operasional pusat keramaian wajib tutup lebih awal. Semula pukul 21.00 WIB menjadi pukul 19.00 WIB.
Sementara itu, Wakapolda Jawa Barat Brigjen Eddy Sumitro Tambunan menegaskan, pihaknya akan menutup paksa tempat makan atau pusat keramaian yang nekat beroperasi setelah pukul 19.00 WIB. Eddy mengaku tak segan untuk membubarkan kerumunan dengan menyiagakan 4.400 personel.
"Di mana ada kerumunan sekecil apa pun, langsung dibubarkan," tegasnya.
Ciawi: Bupati Bogor Ade Yasin meminta petugas gabungan terus bersiaga membubarkan kerumunan di jalur Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hingga Jumat pagi, 1 Januari 2021. Masyarakat tidak diperkenankan merayakan malam
tahun baru, lantaran pandemi covid-19.
"Kerumunan dibubarkan karena petugas bekerja sampai besok pagi bergiliran," katanya usai memimpin apel petugas gabungan dari TNI/Polri dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di Simpang Gadog, Ciawi, Bogor, Kamis, 31 Desember 2020.
Hal itu dia sampaikan dalam Seruan Bupati Bogor bernomor 423/COVID-19/Sekret/XII/2020 tentang larangan penyelenggaraan perayaan malam pergantian tahun baik di dalam maupun luar ruangan. Seruan tersebut juga melarang penggunaan atau jual beli petasan, kembang api, trompet, dan sejenisnya.
Baca: Malam Tahun Baru, Akses Masuk Sumenep Ditutup
Di samping itu, selama liburan tahun baru jam operasional pusat keramaian wajib tutup lebih awal. Semula pukul 21.00 WIB menjadi pukul 19.00 WIB.
Sementara itu, Wakapolda Jawa Barat Brigjen Eddy Sumitro Tambunan menegaskan, pihaknya akan menutup paksa tempat makan atau pusat keramaian yang nekat beroperasi setelah pukul 19.00 WIB. Eddy mengaku tak segan untuk membubarkan kerumunan dengan menyiagakan 4.400 personel.
"Di mana ada kerumunan sekecil apa pun, langsung dibubarkan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)