Karawang: Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran tabung gas elpiji 3 kilogram yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Komisaris PT Maju Teknik Utama Indonesia (MTUI) Diding Setiadiharja sebagai saksi. Dalam keterangannya, Diding mengaku tidak mengetahui ada pengiriman 950 tabung elpiji ke Cirebon.
"Tidak ada laporan. Saya mengetahui 950 tabung elpiji dikirim ke Cirebon setelah GM (General Manager) PT MTUI di SP (surat peringatan) oleh direksi," kata Diding dalam sidang yang digelar secara online, Rabu, 24 Februari 2021.
Diding menyebut pada 2016-2019 perusahaannya mendapat kontrak dari Pertamina untuk menyediakan tabung elpiji 3 kilogram, namun kontrak sudah berhenti sejak Desember 2019. Diding mengakui di gudang pabrik masih banyak tabung elpiji 3 kilogram sisa pemesanan.
"Saat kontrak dengan Pertamina berhenti, tidak ada perusahaan lain yang order. Sehingga tidak ada produksi," kata Diding menjawab pertanyaan hakim.
Dalam sidang yang dipimpin Agung Nugroho, jaksa menghadirkan empat orang saksi. Selain komisaris perusahaan, tiga saksi lainnya ialah Kamto (sopir truk pengangkut tabung elpiji), Sunarno dan Gampang.
Jaksa menyebutkan saksi Sunarno dan Gampang itu merupakan saksi yang meringankan untuk terdakwa.
Dalam keterangannya, Kamto sama sekali tidak menyebutkan dirinya diminta mengangkut 950 tabung elpiji 3 kilogram oleh General Manager PT MTUI Winarko. Winarko merupakan satu-satunya terdakwa dalam perkara tersebut.
Dirinya hanya diminta mengangkut tabung elpiji ke Cirebon oleh seseorang bernama Uut, tanpa diberitahu alamat tujuan.
"Saya hanya diminta mengantar tabung ke Cirebon. Nanti sesampainya di Cirebon akan dihubungi seseorang," kata Kamto.
Didepan majelis hakim, Kamto mengaku dijanjikan akan dibayar Rp1,7 juta. Namun hingga kini belum dibayar.
Seperti diketahui, pada pertengahan 2019, PT Maju Teknik Utama Indonesia pernah terjerat kasus serupa. Tindak pidana berupa pengiriman 16.950 tabung elpiji 3 kilogram tak ber-SNI ke Palu sebanyak enam kali menggunakan kontainer.
Kasus itu terungkap setelah Subdit I Indag Ditkrimsus Polda Sulteng mengamankan 3.547 tabung gas ukuran 3 kilogram. Penyitaan berawal dari kegiatan pasar murah yang dilakukan Disperindag Kota Palu.
Atas perkara tersebut, sesuai putusan Mahkamah Agung nomor 1740 K/ PID.SUS / 2020, Dirut PT MTUI Edwiro Purwadi dinyatakan bersalah dan divonis 12 bulan penjara.
Ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan dirut dalam perkara terbaru, Jaksa Penuntut Umum Agung menyebut pihaknya hanya menjalankan sidang perkara sesuai yang ditangani Mabes Polri dan Kejagung.
"Tentang siapa-siapa yang terlibat tentu itu sepenuhnya wewenang penyidik, sesuai penyidikan Mabes Polri dan Kejagung. Kita hanya melaksanakan sidang saja," kata Agung.
Karawang: Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran tabung gas elpiji 3 kilogram yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Komisaris PT Maju Teknik Utama Indonesia (MTUI) Diding Setiadiharja sebagai saksi. Dalam keterangannya, Diding mengaku tidak mengetahui ada pengiriman 950 tabung elpiji ke Cirebon.
"Tidak ada laporan. Saya mengetahui 950 tabung elpiji dikirim ke Cirebon setelah GM (General Manager) PT MTUI di SP (surat peringatan) oleh direksi," kata Diding dalam sidang yang digelar secara online, Rabu, 24 Februari 2021.
Diding menyebut pada 2016-2019 perusahaannya mendapat kontrak dari Pertamina untuk menyediakan tabung elpiji 3 kilogram, namun kontrak sudah berhenti sejak Desember 2019. Diding mengakui di gudang pabrik masih banyak tabung elpiji 3 kilogram sisa pemesanan.
"Saat kontrak dengan Pertamina berhenti, tidak ada perusahaan lain yang order. Sehingga tidak ada produksi," kata Diding menjawab pertanyaan hakim.
Dalam sidang yang dipimpin Agung Nugroho, jaksa menghadirkan empat orang saksi. Selain komisaris perusahaan, tiga saksi lainnya ialah Kamto (sopir truk pengangkut tabung elpiji), Sunarno dan Gampang.
Jaksa menyebutkan saksi Sunarno dan Gampang itu merupakan saksi yang meringankan untuk terdakwa.
Dalam keterangannya, Kamto sama sekali tidak menyebutkan dirinya diminta mengangkut 950 tabung elpiji 3 kilogram oleh General Manager PT MTUI Winarko. Winarko merupakan satu-satunya terdakwa dalam perkara tersebut.
Dirinya hanya diminta mengangkut tabung elpiji ke Cirebon oleh seseorang bernama Uut, tanpa diberitahu alamat tujuan.
"Saya hanya diminta mengantar tabung ke Cirebon. Nanti sesampainya di Cirebon akan dihubungi seseorang," kata Kamto.
Didepan majelis hakim, Kamto mengaku dijanjikan akan dibayar Rp1,7 juta. Namun hingga kini belum dibayar.
Seperti diketahui, pada pertengahan 2019, PT Maju Teknik Utama Indonesia pernah terjerat kasus serupa. Tindak pidana berupa pengiriman 16.950 tabung elpiji 3 kilogram tak ber-SNI ke Palu sebanyak enam kali menggunakan kontainer.
Kasus itu terungkap setelah Subdit I Indag Ditkrimsus Polda Sulteng mengamankan 3.547 tabung gas ukuran 3 kilogram. Penyitaan berawal dari kegiatan pasar murah yang dilakukan Disperindag Kota Palu.
Atas perkara tersebut, sesuai putusan Mahkamah Agung nomor 1740 K/ PID.SUS / 2020, Dirut PT MTUI Edwiro Purwadi dinyatakan bersalah dan divonis 12 bulan penjara.
Ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan dirut dalam perkara terbaru, Jaksa Penuntut Umum Agung menyebut pihaknya hanya menjalankan sidang perkara sesuai yang ditangani Mabes Polri dan Kejagung.
"Tentang siapa-siapa yang terlibat tentu itu sepenuhnya wewenang penyidik, sesuai penyidikan Mabes Polri dan Kejagung. Kita hanya melaksanakan sidang saja," kata Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)