Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Pembunuh Kuli Bangunan di Bekasi Mengaku Kesal Korban Tak Pernah Bayar Makan

Antonio • 03 Agustus 2023 09:46
Bekasi: Polsek Bekasi Utara mengungkap motif WP, 37, pelaku pembunuhan sadis kepada kuli bangunan bernama Sopari, 45,  di Perumahan Villa Mas Garden, RT 004/RW 009 Kelurahan Perwira, ,Bekasi Utara, Selasa, 1 Agustus 2023.
 
Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan, mengatakan, pelaku nekat melakukan aksi sadis tersebut lantaran korban tidak membayar makanan kecil yang dibeli di warungnya.
 
"Menurut keterangan pelaku, kenapa pelaku menusuk korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena korban selalu mengambil makanan kecil di warung pelaku tanpa membayarnya," katanya di Bekasi, Selasa, 2 Agustus 2023.

Arwan menerangkan, peristiwa bermula saat korban sedang memperbaiki rumah warga berinisial IA. Pada saat bersamaan, sedang ada warga lain, HM, yang tengah membuat pagar bambu di samping lokasi kejadian.
 
"Saksi (HM) mendengar korban minta tolong sudah dalam keadaan bersimbah darah," ujarnya.
 
Baca: Tukang Bangunan di Bekasi Tewas Bersimbah Darah Dibacok Warga

Kemudian, kata dia, WP mendekati HM untuk melakukan penyerangan. "Pelaku mengejar dan mendatangi saksi dengan membawa senjata tajam berupa pisau," ujarnya.
 
Saat WP mengejar HM, Sopari melarikan diri ke rumah saksi berinisial MW. "Lalu langsung terjatuh dengan banyak mengeluarkan darah, kemudian korban langsung dibawa oleh saksi ke Rumah Sakit Seto Hasbadi," tuturnya.
 
Setelah menjalani pemeriksaan, kata dia, Sopari dinyatakan sudah meninggal dunia dan disarankan untuk dibawa ke RSUD Kota Bekasi. Polisi, kata dia, langsung mendatangi lokasi kejadian penusukkan tersebut. Saat itu, WP tidak melarikan diri dan berada di dalam rumah.
 
"Diduga pelaku setelah menusuk mengejar korban dan kembali ke rumahnya dan Polisi berhasil mengamankan tersangka di rumahnya," ujarnya.
 
Setelah itu, polisi pun membawa WP untuk diusut. "Dibawa ke Mapolsek Bekasi guna pengusutan lebih lanjut," ujarnya.
 
Arwan menerangkan, WP ditangkap dengan mengacu pada laporan polisi LP/B/45/VIII/2023/SPKT/SEK. BKS. UTARA, tanggal, 01 Agustus 2023. Selain itu, juga atas barang bukti yang diamankan Sebilah pisau dapur bergagang kayu warna coklat, kaos warna kuning berlumuran darah dan celana pendek warna hitam milik korban.
 
"Kepada tersangka akibat perbuatannya dikenakan Pasal 351 ayat (3) K.U.H.Pidana dimana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," ujar Arwan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan