"Dia datang pukul 12.30 WIB, ditemani kuasa hukumnya Mangatta Toding Alo. Keluarganya sedang dalam perjalanan ke sini (LPKA)," kata Kepala LPKA Kelas I Tangerang, Setyo Pratiwi, Rabu, 14 Juni 2023.
| Baca: Sidang Lanjutan Mario Dandy Digelar 15 Juni |
Pratiwi menjelaskan setibanya AG ke LPKA langsung melakukan tes kesehatan. Hal ini untuk memastikan apakah AG menggunakan narkotika atau tidak.
"Awalnya kita registrasi terlebih dahulu, kemudian setelah itu kita cek kesehatannya. Karena dia perempuan kita cek tes pack apakah positif atau negatif, kan tetap hati-hati juga. Test urinnya narkoba atau tidak," jelas Pratiwi.
Pratiwi menjelaskan tidak ada perlakuan khusus untuk anak AG selama di LPKA. AG akan disamakan perlakuannya dengan pelaku lain di LPKA.
"Tidak ada perlakuan khusus, sama semua. Di dalam ruangan, AG bersama pelaku lain, nanti ada lagi yang dipindahkan ke sini, biar ada temannya. Satu pelaku lagi belum tahu namannya," pihaknya.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan AG dan jaksa. Sehingga AG tetap dihukum 3,5 tahun pidana di LPKA dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, 17.
"Sudah inkrah 3,5 tahun. Sudah diputus MA," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id