Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Kartana saat konferensi pers di kantornya, Jumat 31 Desember 2021. (Istimewa)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Kartana saat konferensi pers di kantornya, Jumat 31 Desember 2021. (Istimewa)

Tak Punya Penjamin, 5 WNA Dideportasi Imigrasi Cirebon

Ahmad Rofahan • 31 Desember 2021 17:31
Cirebon: Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mendeportasi lima warga negara asing (WNA) selama 2021. WNA tersebut berasal dari Malaysia, Taiwan, Pakistan, dan Yaman
 
"Dua WNA Berkebangsaan Taiwan, satu Malaysia, satu Pakistan, dan satu Yaman," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Kartana, Jumat, 31 Desember 2021.
 
Menurut dia, WNA yang dideportasi merupakan mantan narapidana kasus narkoba yang telah selesai masa tahanan dan sisanya bercerai. WNA tersebut dideportasi lantaran tidak ada lagi penjamin.

"Kami kembalikan ke negara asal karena tidak ada penjamin," ujarnya.
 
Baca juga: Menutup 2021, Pasien Covid-19 di Jateng Tersisa 27 Orang
 
Ditambahkan Kartana, jumlah WNA yang ada di wilayah 3 Cirebon sebanyak 898 orang. Sebagian besar mereka berstatus sebagai pekerja dan ada yang memiliki perusahaan di wilayah 3 Cirebon.
 
"WNA di wilayah 3 Cirebon didominasi dari Korea Selatan," paparnya.
 
Sementara, daerah yang paling banyak WNA ada di Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, dan Kuningan.
 
"Tersebar hampir di seluruh wilayah 3 Cirebon tapi yang paling banyak di Kabupaten Cirebon," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan