Jepara: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara memulai mendata pemilih pemula yang akan memiliki hak suara di Pemilu 2024. KPU bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk merekam kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) bagi pemilih pemula.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Jepara, Wahyanto, mengatakan jumlah penduduk Kota Ukir yang wajib KTP pada 17 Februari 2024 sebanyak 927.712 jiwa. Terdiri dari laki-laki sebanyak 463.064 jiwa dan perempuan sebanyak 464.648 jiwa.
“Itu Data Konsolidasi Bersih (DKB). Artinya, data ini sudah diverifikasi oleh Ditjen Dukcapil yang tujuannya tidak ada data ganda,” ujar Wahyanto, Jumat, 25 Maret 2022.
Baca: KPU Kota Bandung Tambah TPS untuk Pemilu 2024
Terkait perekaman KTP-el pemilih pemula, Disdukcapil Jepara bersama KPU Kabupaten Jepara melakukan jemput bola. Yaitu, melakukan perekaman KTP-el di sekolah-sekolah.
“Dengan pola kerjasama seperti ini, Disdukcapil diuntungkan dalam capaian target kepemilikan KTP-el. Kemudian pendataan pemilih pemula yang dilakukan KPU juga terlaksana,” kata Wahyanto.
Ketua KPU Kabupaten Jepara, Subchan Zuhri, mengatakan hasil perekaman KTP-el secara massal mendukung program KPU dalam melakukan pendataan pemilih pemula.
“Kerjasama Disdukcapil dan KPU ini saya yakin akan bermanfaat untuk percepatan perekaman KTP bagi warga Jepara yang sudah wajib KTP maupun untuk mempercepat pendataan pemilih baru bagi warga Jepara yang sudah mempunyai hak sebagai pemilih, yakni salah satu syaratnya berusia 17 tahun,” kata Subchan.
Jepara:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara memulai mendata pemilih pemula yang akan memiliki hak suara di Pemilu 2024. KPU bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk merekam kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) bagi pemilih pemula.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Jepara, Wahyanto, mengatakan jumlah penduduk Kota Ukir yang wajib KTP pada 17 Februari 2024 sebanyak 927.712 jiwa. Terdiri dari laki-laki sebanyak 463.064 jiwa dan perempuan sebanyak 464.648 jiwa.
“Itu Data Konsolidasi Bersih (DKB). Artinya, data ini sudah diverifikasi oleh Ditjen Dukcapil yang tujuannya tidak ada data ganda,” ujar Wahyanto, Jumat, 25 Maret 2022.
Baca: KPU Kota Bandung Tambah TPS untuk Pemilu 2024
Terkait perekaman KTP-el pemilih pemula, Disdukcapil Jepara bersama KPU Kabupaten Jepara melakukan jemput bola. Yaitu, melakukan perekaman KTP-el di sekolah-sekolah.
“Dengan pola kerjasama seperti ini, Disdukcapil diuntungkan dalam capaian target kepemilikan KTP-el. Kemudian pendataan pemilih pemula yang dilakukan KPU juga terlaksana,” kata Wahyanto.
Ketua KPU Kabupaten Jepara, Subchan Zuhri, mengatakan hasil perekaman KTP-el secara massal mendukung program KPU dalam melakukan pendataan pemilih pemula.
“Kerjasama Disdukcapil dan KPU ini saya yakin akan bermanfaat untuk percepatan perekaman KTP bagi warga Jepara yang sudah wajib KTP maupun untuk mempercepat pendataan pemilih baru bagi warga Jepara yang sudah mempunyai hak sebagai pemilih, yakni salah satu syaratnya berusia 17 tahun,” kata Subchan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)