RS dan AA ditangkap di dua lokasi berbeda. RS ditangkap di Tebing Tinggi, Sumatra Utara, Sementara itu, AA ditangkap di Pulau Rujai, Kepulauan Riau.
Korban yang bernama Mira Marlina dibunuh karena melihat kedua pelaku beraksi. Jasad Mira dibuang ke dalam septic tank belakang rumahnya
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Pelaku membunuh dengan cara mencekik kemudian memasukan korban ke septic tank karena ketahuan saat melaksanakan aksinya” ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Meki Wahyudi, dalam tayangan Headline News di Metro TV, Senin 14 April 2022
Kedua tersangka kini terjerat Pasal 340, Pasal 365 KUHP, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kedua pelaku terangcam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati. (Alifiah Nurul Rahmania)