Bawaslu Kabupaten Purworejo menggelar rapat koordinasi pencegahan dan pemetaan sengketa proses Pemilu 2024. ANTARA/HO-Bawaslu Kabupaten Purworejo
Bawaslu Kabupaten Purworejo menggelar rapat koordinasi pencegahan dan pemetaan sengketa proses Pemilu 2024. ANTARA/HO-Bawaslu Kabupaten Purworejo

Bawaslu Purworejo Ingin Cegah Pelanggaran Sedini Mungkin

Antara • 21 Juni 2022 23:28
Purworejo: Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo, Nur Kholiq, memandang perlu sedini mungkin melakukan upaya pencegahan pelanggaran pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
 
"Hal-hal yang berpotensi sengketa harus diantisipasi sejak dini, khususnya konteks sengketa antarpeserta pemilu. Tidak menutup kemungkinan melibatkan satpol PP, perizinan, kesbangpol, dan Polri," kata Nur Kholiq di Purworejo, Jawa Tengah, Selasa, 21 Juni 2022.
 
Baca: Demi Kepentingan Bangsa, NasDem Rela Mengusung Kader Partai Lain yang Berprestasi

Kholiq menyampaikan hal tersebut pada rapat koordinasi pencegahan dan pemetaan sengketa Pemilu 2024 di Ruang Sidang Nur Hadi Kantor Bawaslu Kabupaten Purworejo. Rapat koordinasi ini, menurut dia, perlu mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai pada tanggal 14 Juni 2022.
 
Berkaca pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, pihaknya memandang penting upaya koordinasi bersama pemangku kepentingan terkait untuk memetakan potensi-potensi sengketa proses pemilu, khususnya menghadapi tahapan terdekat, yakni pendaftaran partai politik dan pencalonan peserta pemilu.
 
Bawaslu Kabupaten Purworejo mengundang mitra kerja di antaranya Kepolisian Resor Purworejo, KPU Kabupaten Purworejo, dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP), satpol PP dan damkar, dan badan kesbangpol.
 
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Purworejo Ali Yafie menjelaskan bahwa rapat ini menjadi wujud pelaksanaan tugas bawaslu sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni upaya pencegahan terhadap sengketa proses pemilu.
 
Anggota KPU Kabupaten Purworejo, Purnomosidi, mengatakan pendaftaran dan verifikasi partai politik berlangsung pada 29 Juli hingga 13 Desember 2022. Dari 16 partai, tidak semua diverifikasi faktual.
 
"Partai politik yang diverifikasi faktual hanya partai yang tidak memenuhi 4 persen parliamentary threshold (ambang batas parlemen)," jelasnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan