Yogyakarta: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY menetapkan perempuan berinisial S sebagai tersangka kasus rekaman video asusila di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo, DIY. Pemeriksaan tersangka S dilakukan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY.
"Status S saat ini sudah menjadi tersangka. Pemeriksaan dilakukan di Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY dengan didampingi oleh pengacara yang telah disiapkan," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto di Yogyakarta, Minggu malam, 5 Desember 2021.
Menurut pengakuan S, lanjut Yuliyanto, perekaman aksi tak terpuji tersebut bukan hanya dilakukan di YIA, namun di beberapa lokasi di Yogyakarta.
Baca: Pemeran Video Pornografi di Bandara YIA Ditangkap di Bandung
"Ada beberapa lokasi di Yogyakarta yang dijadikan tempat tersangka S untuk melakukan aksinya selain yang di Bandara YIA," ujar dia.
Yuliyanto mengungkap, saat ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu, 4 Desember 2021, S baru saja turun dari kereta api yang berangkat dari Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Setelah ditangkap di Bandung, tersangka langsung digelandang menuju Polda DIY untuk diperiksa.
"Penangkapan dilakukan bersama dengan polwan dari Polrestabes Bandung," kata dia.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan