Solo: Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melarang penyelenggaraan kegiatan 17 Agustusan. Larangan tertuang Surat Edaran (SE) Nomor 067/2377 tentang PPKM Level 4 Covid-19.
"Ini kondisi masih seperti ini, kegiatan lomba-lomba dan tirakatan ditiadakan dulu," paparnya, di Solo, Kamis, 5 Agustus 2021.
Dalam SE disebutkan, seluruh aktivitas penyelenggaraan peringatan hari kemerdekaan yang dapat menimbulkan kerumunan dilarang. Selain itu, mall dan tempat wisata juga belum diperbolehkan buka dalam edaran tersebut.
Baca: Luhut Targetkan Capaian Vaksinasi Soloraya 75% dalam Sebulan
Kasus Covid-19 di Kota Solosendiri mulai turun. Meski begitu, Gibran mewanti-wanti warganya untuk menahan diri serta tetap mematuhi protokol kesehatan, dengan memakai masker, cuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi (5M).
"Kalau perkembangannya seperti ini terus, saya optimis pekan depan kita bisa turun level jadi level 3. Maka ini kita menahan diri dulu," bebernya.
Penerbitan SE Wali Kota Solo terbaru disesuaikan dengan Instruksi Menteri (Inmen) Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali
"Intinya kita ada pelonggaran sedikit, tetapi semua masih sesuai dengan inmen. Kita masih di level 4. Regulasinya sebagian besar masih sama dengan sebelumnya," ungkapnya.
Solo: Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melarang penyelenggaraan kegiatan 17 Agustusan. Larangan tertuang Surat Edaran (SE) Nomor 067/2377 tentang PPKM Level 4 Covid-19.
"Ini kondisi masih seperti ini, kegiatan lomba-lomba dan tirakatan ditiadakan dulu," paparnya, di Solo, Kamis, 5 Agustus 2021.
Dalam SE disebutkan, seluruh aktivitas penyelenggaraan peringatan hari kemerdekaan yang dapat menimbulkan kerumunan dilarang. Selain itu, mall dan tempat wisata juga belum diperbolehkan buka dalam edaran tersebut.
Baca: Luhut Targetkan Capaian Vaksinasi Soloraya 75% dalam Sebulan
Kasus Covid-19 di Kota Solosendiri mulai turun. Meski begitu, Gibran mewanti-wanti warganya untuk menahan diri serta tetap mematuhi protokol kesehatan, dengan memakai masker, cuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi (5M).
"Kalau perkembangannya seperti ini terus, saya optimis pekan depan kita bisa turun level jadi level 3. Maka ini kita menahan diri dulu," bebernya.
Penerbitan SE Wali Kota Solo terbaru disesuaikan dengan Instruksi Menteri (Inmen) Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali
"Intinya kita ada pelonggaran sedikit, tetapi semua masih sesuai dengan inmen. Kita masih di level 4. Regulasinya sebagian besar masih sama dengan sebelumnya," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)