Para penumpang pesawat udara saat turun di Bandara Udara So.a, Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur beberapa waktu lalu (Antara/ Benny Jahang)
Para penumpang pesawat udara saat turun di Bandara Udara So.a, Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur beberapa waktu lalu (Antara/ Benny Jahang)

Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Wajib Pelaku Perjalanan ke NTT

Antara • 09 Juli 2021 09:35
Kupang: Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai menerapkan aturan wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi covid-19 bagi pelaku perjalanan dari maupun keluar NTT. Kebijakan itu dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19.
 
"Pemerintah NTT menerapkan aturan ini sebagai antisipasi penyebaran covid-19 serta bentuk pelayanan transportasi yang aman bagi masyarakat NTT," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Isyak Nuka, Jumat, 9 Juli 2021.
 
Ia mengatakan, perjalan udara bagi penumpang dari dan keluar NTT wajib menunjukan kartu vaksin pertama serta surat keterangan hasil negatif tes rapid  antigen yang berlaku 2 X 24 jam sebelum keberangkatan.

"Semua pelaku perjalanan yang menggunakan armada angkutan udara dari maupun keluar NTT wajib menunjukan sertifikat telah mendapat vaksinasi," tegasnya.
 
Baca: Keluar Masuk Buleleng Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi
 
Selain itu, penumpang pesawat udara dari luar maupun yang keluar NTT juga wajib mengizi dokumen e-HAC Indonesia seperti yang diatur dalam surat edaran satuan tugas penanganan covid-19 nomor 14 tahun 2021 tentang perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi covid-19. Pemberlakukan wajib menunjukan kartu vaksin dan hasil test swab antigen juga berlaku bagi pelaku perjalanan dengan angkutan udara dalam wilayah  NTT.
 
Dia menambahkan, Pemerintah NTT juga melarang masuknya pelaku perjalanan yang menggunakan kapal laut, kapal motor penyeberangan maupun kapal pelayaran rakyat yang masuk dari luar NTT mulai 12-26 Juli 2021.
 
"Selama pemberlakukan aturan itu kapal laut atau kapal motor dari luar NTT dilarang masuk ke daerah ini," tegasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan