Penyesuaian tarif layanan kapal ekspress ini mengacu pada Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PR.302/4/16 PHB 2023 tanggal 15 November 2023 tentang Persetujuan Penyesuaian Tarif Jasa Kepelabuhanan Pada Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Baca: Kurangi Kemacetan, Presiden Minta Semua Kota Mulai Pikirkan Transportasi Massal
|
Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, mengatakan penerapan penyesuaian tarif angkutan layanan dermaga eksekutif di Merak dan Bakauheni dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran. Selain itu, ini juga dilakukan demi menjaga kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan peningkatan daya saing dengan moda lain.
"Penyesuaian tarif merupakan upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum. ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa, kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan nyaman dan aman," katanya, Rabu, 31 Januari 2024.
Shelvy menuturkan selama lima tahun terakhir belum pernah dilakukan penyesuaian tarif pada layanan dermaga eksekutif Merak-Bakauheni.
"Seiring dengan pertumbuhan biaya operasional dan investasi dalam peningkatan fasilitas serta peningkatan kualitas layanan, penyesuaian tarif menjadi suatu kebutuhan yang tidak dapat dihindari," jelasnya.
Shelvy menjelaskan berdasarkan analisis yang dilakukan, besar penyesuaian tarif rata-rata untuk penumpang mencapai 8,72%, dan untuk kendaraan penyesuaian rata-rata sebesar 4,74%. Penyesuaian ini mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk biaya bahan bakar, biaya pemeliharaan kapal dan fasilitas, serta kenaikan biaya operasional lainnya.
"Penerapan penyesuaian tarif di lintasan tersibuk cabang utama Merak-Bakauheni ini juga sejalan dengan peningkatan faktor keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa secara berkala melalui upaya peningkatkan fasilitas pelabuhan seperti access bridge dan garbarata, kapasitas dermaga, area parkir, serta fasilitas ruang tunggu penumpang," ungkapnya.
"Selain itu, para pengguna jasa dapat menikmati fasilitas pendukung di atas kapal seperti ruang VIP, toilet, ruang ibadah, ruang ber-ac, kantin, hingga tempat bermain anak," sambungnya.
Berikut tarif Terpadu Eksekutif Merak-Bakauheni; Penumpang Dewasa Rp84.800 dan Bayi Rp4.000. Kendaraan Golongan I Rp85.000, Golongan II Rp129.677, Golongan III Rp187.853, Golongan IV Kendaraan Penumpang Rp749.128, Kendaraan Barang Rp491.800.
Kemudian, Golongan V Kendaraan Penumpang Rp1.225.928, Kendaraan Barang Rp904.923. Sedangkan Golongan VI Kendaraan Penumpang Rp 2.015.985, Kendaraan Barang Rp 1.366.620.
Selain itu, untuk Golongan VII : Rp1.975.580, Golongan VIII Rp2.619.845, dan Golongan IX Rp 3.998.920.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id