Bekasi: Pemkot Bekasi meniadakan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) pada Minggu, 15 Maret 2020. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran tentang pelaksanaan HBKB yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Sabtu, 14 Maret 2020.
"Terdapat beberapa hal yang menjadi dasar peniadaan CFD di Kota Bekasi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yayan Yuliana, Sabtu, 14 Maret 2020.
Pertama yakni Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dan Surat Edaran Wali Kota Bekasi nomor 440/1651/DINKES tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan menghadapi virus korona (Covid-19).
Selanjutnya, kata Yayan, yakni Kepwal Bekasi tentang Tata Laksana Penyelenggaraan CFD di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Baca: Pemerintah Diminta Segera Lockdown Indonesia
"Berdasarkan pertimbangan kewaspadaan dan antisipasi terhadap penyebaran virus korona (covid-19) maka pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day di Jalan Ahmad Yani untuk sementara ditiadakan," kata Yayan di Bekasi, Sabtu 14 Maret 2020.
Dia menambahkan, peniadaan tersebut mulai dilaksanakan pada Minggu, 15 Maret 2020 sampai dengan pemberitahuan selanjutnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kita Bekasi, Tri Adhianto mengatakan Pemerintah Kota Bekasi tetap menggelar hari bebas kendaraan bermotor di Jalan Ahmad Yani pada Minggu, 15 Maret 2020 mendatang. Meskipun, daerah tetangganya, Provinsi DKI Jakarta telah menghentikan kegiatan serupa.
"Justru itu akan jadi tempat untuk menyosialisasikan, melakukan edukasi, kita jangan juga terlalu panik menghadapi itu, yang penting adalah kewaspadaan," kata Tri di Bekasi, Jumat, 13 Maret 2020.
Bekasi: Pemkot Bekasi meniadakan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau
car free day (CFD) pada Minggu, 15 Maret 2020. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran tentang pelaksanaan HBKB yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Sabtu, 14 Maret 2020.
"Terdapat beberapa hal yang menjadi dasar peniadaan CFD di Kota Bekasi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yayan Yuliana, Sabtu, 14 Maret 2020.
Pertama yakni Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dan Surat Edaran Wali Kota Bekasi nomor 440/1651/DINKES tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan menghadapi virus korona (Covid-19).
Selanjutnya, kata Yayan, yakni Kepwal Bekasi tentang Tata Laksana Penyelenggaraan CFD di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Baca: Pemerintah Diminta Segera Lockdown Indonesia
"Berdasarkan pertimbangan kewaspadaan dan antisipasi terhadap penyebaran virus korona (covid-19) maka pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor atau
car free day di Jalan Ahmad Yani untuk sementara ditiadakan," kata Yayan di Bekasi, Sabtu 14 Maret 2020.
Dia menambahkan, peniadaan tersebut mulai dilaksanakan pada Minggu, 15 Maret 2020 sampai dengan pemberitahuan selanjutnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kita Bekasi, Tri Adhianto mengatakan Pemerintah Kota Bekasi tetap menggelar hari bebas kendaraan bermotor di Jalan Ahmad Yani pada Minggu, 15 Maret 2020 mendatang. Meskipun, daerah tetangganya, Provinsi DKI Jakarta telah menghentikan kegiatan serupa.
"Justru itu akan jadi tempat untuk menyosialisasikan, melakukan edukasi, kita jangan juga terlalu panik menghadapi itu, yang penting adalah kewaspadaan," kata Tri di Bekasi, Jumat, 13 Maret 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)