Pengendara motor itu diketahui bernama M. Hani Palupi, warga asal Diwek, Kabupaten Jombang. Dari informasi yang didapat di TKP, pemuda tersebut melintasi Tol dari arah Mojokerto menuju Jombang dengan masuk melalui rest area 726 B tol Surabaya - Mojokerto (Sumo). Ia masuk ke rest area melalui jalan warga yang terbuka.
“Pengendara itu masuk Tol sekitar pukul 09.10 WIB, ngakunya melalui rest area yang kebetulan di situ ada jalan warga yang terbuka yang biasanya dipakai untuk para pekerja," terang Manajer Operasi PT Astra Infra Toll Road Jombang-Mojokerto, Udhi Dwi Saputro, saat ditemui di Gerbang Tol Jombang, Senin 14 September 2020.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?

Petugas yang mendapati laporan kemudian mengejar motor berpelat S 4616 OV itu. Pemotor berhasil dihentikan di kilometer 697 B, area Tol Jombang-Mojokerto, tepatnya di Desa Kedung Melati, Kecamatan Kesamben, Jombang, atau sekitar 29 km.
"Yang bersangkutan baru kita hentikan pada pukul 09.22 WIB," ujar Udhi.
Udhi mengatakan pemotor itu kemudian diberikan sanksi tilang. Motor bersama pengendaranya kemudian diangkut petugas jalan tol dan dibawa keluar melalui jalan Gerbang Tol Jombang.
"Saat di interogasi, pengendara mengaku tersesat setelah mengikuti panduan jalan melalui google Maps di ponselnya," kata Udhi.
(ALB)