Bandung: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan tiga relawan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menjadi tersangka penganiayaan polisi saat aksi massa di DPRD Jawa Barat. Total 10 orang ditetapkan tersangka.
"Hasil penyidikan bahwa muncul tiga orang lagi (tersangka) yang kemudian kemarin sudah dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan juga," kata Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Erdi A Chaniago, di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 21 Oktober 2020.
Erdi menjelaskan, tiga orang tersangka itu berinisial IR, 37; MYR, 23; dan URJ, 24. Satu orang dari mereka, kata dia, merupakan mahasiswa dan dua orang lainnya merupakan pegawai swasta.
Baca: Polda Metro Diduga Lakukan Malaadministrasi Penanganan Usai Demonstrasi
Menurut Erdi, ketiga orang itu diduga terlibat pengeroyokan anggota polisi hingga menyebabkan luka di bagian kepala. Sebelumnya polisi juga telah menetapkan tujuh tersangka
"Total ada 10 tersangka, enam orang ditahan, empat orang tidak dilakukan penahanan namun wajib lapor," ujarnya.
Para tersangkan dijerat Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Bandung: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan tiga relawan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menjadi tersangka penganiayaan polisi saat
aksi massa di DPRD Jawa Barat. Total 10 orang ditetapkan tersangka.
"Hasil penyidikan bahwa muncul tiga orang lagi (tersangka) yang kemudian kemarin sudah dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan juga," kata Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Erdi A Chaniago, di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 21 Oktober 2020.
Erdi menjelaskan, tiga orang tersangka itu berinisial IR, 37; MYR, 23; dan URJ, 24. Satu orang dari mereka, kata dia, merupakan mahasiswa dan dua orang lainnya merupakan pegawai swasta.
Baca: Polda Metro Diduga Lakukan Malaadministrasi Penanganan Usai Demonstrasi
Menurut Erdi, ketiga orang itu diduga terlibat pengeroyokan anggota polisi hingga menyebabkan luka di bagian kepala. Sebelumnya polisi juga telah menetapkan tujuh tersangka
"Total ada 10 tersangka, enam orang ditahan, empat orang tidak dilakukan penahanan namun wajib lapor," ujarnya.
Para tersangkan dijerat Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)