Ilustrasi. (Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal)
Ilustrasi. (Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal)

Kalteng Wajibkan Swab Antigen dan PCR sebagai Syarat Masuk Wilayah

Antara • 16 April 2021 07:44
Palangkaraya: Syarat masuk ke Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diperketat dengan menggunakan tes usap antigen hingga tes RT PCR (reverse-transcriptase polymerase chain reaction) mulai 15 April 2021 hingga batas waktu yang ditentukan kemudian.
 
"Itu berdasarkan surat edaran (SE) Gubernur Kalteng," kata Kepala Bagian Kehumasan Satgas Agus Siswadi, di Palangka Raya, Kamis, 15 April 2021.
 
Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19 tanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah, menyampaikan beberapa protokol penting yang harus diperhatikan pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah tersebut. Di antaranya yakni bagi pelaku perjalanan udara yang akan masuk wilayah Kalimantan Tengah wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.
 
"Sampel tes diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card) secara elektronik (e-HAC)," terangnya.
 
Baca juga: 152 Rumah Warga Kabupaten Kupang Hanyut Terbawa Banjir
 
Hal yang sama juga berlaku bagi pelaku perjalanan dengan transportasi laut dan darat."Anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR atau tes cepat antigen sebagai syarat perjalanan," ujarnya.
 
Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
 
Perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan Standar Operasional Prosedur (SOP) Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan perundang-undangan.
 
"Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah ini bertujuan meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman covid-19 di wilayah Kalimantan Tengah," tegasnya.
 
Sekaligus, imbuh Agus, mencegah terjadinya peningkatan penularan covid-19 di wilayah Kalimantan Tengah, dan melakukan pembatasan secara khusus terhadap pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, dan darat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan