ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Surabaya Hapus Denda PBB untuk Peringati Hari Jadi ke-728

Amaluddin • 02 April 2021 07:00
Surabaya: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), berlaku pada 1 April-30 Juni 2021. Kebijakan tersebut sekaligus menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-728 pada 31 Mei.
 
"Pembebasan denda PBB pada saat HJKS ini merupakan insentif, yang diberikan oleh pemerintah kepada warga secara rutin," kata Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD), Rachmad Basari, di Surabaya, Kamis, 1 April 2021.
 
Baca: YIA Sediakan 2 Ribu Kantong Plastik GeNose C19

Kali ini penghapusan PBB berlaku selama tiga bulan, lebih panjang dari sebelumnya yang hanya berlaku satu bulan. Relaksasi ini diberlakukan karena masih dalam kondisi pandemi covid-19.
 
"Karena ini berkaitan dengan covid akhirnya, tempo atau waktunya diperpanjang tujuannya untuk mendongkrak ekonomi. Jadi kami berlakukan selama tiga bulan," jelas Basari.
 
Basari mengaku terus gencar melakukan sosialisasi kebijakan pembebasan denda PBB itu. Salah satunya menerjukan 15 mobil pajak yang setiap hari keliling di kantor kelurahan, untuk melayani warga membayar pajak.
 
"Kami juga sudah komunikasi dengan UPT, dan kami minta warga untuk saling menginformasikan. Jadi saling membagikan informasi supaya semakin masif," ungkapnya.
 
Basari menghitung data tunggakan dan pajak pokok yang terekam sejak tahun 1994 hingga 2021 itu mencapai Rp1 triliun. Oleh sebab itu, dia menargetkan tahun 2021 angka yang terealisasi berjumlah Rp1.3 miliar. "Nah sampai dengan hari ini sudah masuk Rp 205 miliar atau 14,81 persen," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan