Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin, Sabtu (29/7/2023). Antara/Altas Maulana.
Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin, Sabtu (29/7/2023). Antara/Altas Maulana.

KPU Pasaman Barat Minta Pemilih yang Pindah Pakai Jalur DPTb

Antara • 30 Juli 2023 11:01
Simpang Empat: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat, meminta masyarakat yang pindah domisili namun sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) agar memastikan jalur daftar pemilih tambahan (DPTb).
 
"Jika sudah terdaftar dalam DPT namun pindah domisili karena pekerjaan harus segera melapor ke KPU," kata Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin di Simpang Empat, Sabtu, 29 Juli 2023.
 
Ia mengatakan Jika ada masyarakat yang pindah harus melapor ke KPU satu minggu menjelang pencoblosan karena terkait dengan ketersediaan surat suara.

"Jalur DPTb harus dimanfaatkan. Jika sudah terdaftar di DPT namun saat pemilihan pindah, tidak akan bisa memilih di tempat yang baru," ujarnya.
 
Ia mengajak Tim Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pasaman Barat melakukan penyisiran kepada masyarakat, karena menemukan masih ada orang yang belum terdaftar sebagai pemilih.
 
Menurutnya bagi masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih bisa datang langsung ke Kantor KPU Pasaman Barat.
 
Baca juga: Pemilu 2024 Masih Pakai Metode Coblos

Seluruh PPK dan PPS juga sudah diinstruksikan secara detail untuk membuka posko layanan masyarakat yang pindah memilih.
 
Kemudian membuat spanduk untuk memberitahu masyarakat, mencantumkan nomor kontak alamat yang dihubungi terkait layanan tersebut. Serta menyediakan formulir model A-pindah memilih yang diisi sesuai dengan mekanisme berlaku.
 
"PPK dan PPS juga diminta untuk melaporkan setiap pergerakan perubahan data pemilih, merekap DPTb dan menyampaikan laporannya ke KPU Pasaman Barat setiap bulan," terang dia.
 
Ia menjelaskan itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
 
Kemudian Surat Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Surat KPU RI Nomor 695/PL.01-SD/14/2023.
 
"Ini untuk mengakomodasi warga untuk memberikan hak pilih nantinya," jelas dia.
 
Daftar pemilih tambahan atau DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar, dan memberikan hak suaranya di TPS lain.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan