"Memang fenomena yang kita hadapi setiap Ramadhan itu adanya suatu tradisi berujung tawuran. Berarti ini ada penyimpangan," kata Ketua MUI Kota Medan, Hasan Matsum, di Medan, Rabu, 22 Maret 2023.
Baca: Polisi Tingkatkan Pengawasan di Titik Rawan Tawuran saat Ramadan |
Hasan menerangkan fatwa MUI Sumut Nomor : 02/KF/MUl-SU/V/2017 telah melarang berkumpulnya muda-mudi setelah sahur dan sholat subuh merupakan perbuatan haram.
Selain itu, tradisi kebut-kebutan, bermain petasan dan kembang api karena kegiatan ini dapat mengganggu ketenangan dan kekhusyukan beribadah bagi warga Kota Medan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Hal itu merupakan salah satu poin imbauan menyambut bulan suci Ramadan 1444 Hijriah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia DP MUI Kota Medan No.1/DP-K/3/2023.
"Tradisi ini terus menerus kita sampaikan kepada masyarakat dan juga pihak keamanan agar ditindak, baik Polrestabes Medan maupun Polres Pelabuhan Belawan selama Ramadhan," jelas Hasan.
Hasan juga mengajak para remaja di Ibukota Provinsi Sumatera Utara agar mengisi kegiatan positif yang bermanfaat dan memuliakan bulan suci Ramadhan.
Kemudian tidak melakukan kegiatan yang dapat mencederai kemurnian bulan suci Ramadhan dengan menghindari diri dari hal-hal yang dapat merusak nilai ibadah dan kesucian.
"Harus benar-benar kita hindari tradisi.tidak baik tersebut, termasuk permainan kembang anak-anak kita karena bisa menyebabkan kebakaran," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id