ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

5 Orang di Kendari Ditangkap Terkait Perdagangan Orang

Antara • 25 Juni 2023 19:51
Sultra: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap lima orang yang diduga terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Kendari.
 
"Ditangkap di salah satu hotel di Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Minggu, 25 Juni 2023 sekitar pukul 03.00 WITA," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi di Kendari, Minggu, 25 Juni 2023.
 
Lima orang tersebut masing-masing berinisial AMD, (46), selaku pengguna jasa prostitusi; ADT, (17), sebagai muncikari; MF, (21), sebagai muncikari, serta AS, (19), dan IPP, (22), sebagai pekerja prostitusi.

Penangkapan tersebut berawal dari para pekerja prostitusi itu memasuki salah satu hotel di Kota Kendari yang kemudian mereka menggunakan aplikasi Michat sembari menunggu pelanggan di dalam kamar hotel.
 
Selain menggunakan aplikasi, para pekerja prostitusi itu juga menghubungi para pencari pelanggan atau muncikari agar dicarikan pelanggan yang ingin menggunakan pekerja prostitusi itu.
 
Baca: Satgas TPPO Bidik Institusi Diduga Terlibat Perdagangan Orang

"Selain itu, juga melalui aplikasi WhatsApp untuk menghubungi muncikari untuk dicarikan pelanggan, dan kemudian bila mendapatkan pelanggan, para muncikari itu memberitahukan nama hotel beserta nomor kamarnya kepada para pelanggan," ujar Fitrayadi.
 
Dia menyebutkan pencarian pelanggan yang dilakukan oleh para muncikari tersebut, mereka mendapatkan keuntungan dari tarif pekerja prostitusi itu sebesar Rp50 ribu.
 
"Muncikari itu mendapatkan keuntungan Rp50 ribu dari perempuan pekerja prostitusi itu, Sedangkan para wanita tersebut akan mendapatkan sebesar Rp300 ribu dari para pelanggan untuk sekali kencan," jelasnya.
 
Fitrayadi juga menjelaskan bahwa selain menangkap kelima orang tersebut, pihaknya juga mengamankan lima orang saksi yang berinisial NA, (17); NTH, (17); FAP, (21); FDL, (16); dan MRH, (16).
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pihaknya akan menggunakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan