Para penumpang menyelamatkan diri saat perahu yang ditumpangi tenggelam di Waduk Kedung Ombo, Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu, 15 Mei 2021. FOTO ANTARA/HO istimewa
Para penumpang menyelamatkan diri saat perahu yang ditumpangi tenggelam di Waduk Kedung Ombo, Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu, 15 Mei 2021. FOTO ANTARA/HO istimewa

Pemilik Perahu yang Tenggelam di Waduk Kedung Ombo Ditahan

Antara • 21 Mei 2021 19:46
Boyolali: Pemilik warung apung sekaligus perahu motor yang tenggelam di Waduk Kedung Ombo, Kardiyo, 52, menjalani pemeriksaan di Mapolres Boyolali. Dia kini telah ditahan.
 
"Kardiyo diperiksa sebagai tersangka, di Mapolres Boyolali, pada Kamis, 20 Mei 2021," ujar Kepala Satreskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin, di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat, 21 Mei 2021.
 
Dia menerangkan, tersangka langsung ditahan di Mapolres Boyolali setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Penahanan tersangka untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Marudin mengungkap dari hasil pemeriksaan sementara, belum ada bukti-bukti tambahan baru. Pemilik warung apung di Waduk Kedung Ombo tersebut telah disangkakan mempekerjakan anak di bawah umur, dan pasal tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal.
 
Baca: Tersangka Anak Kasus Perahu Terbalik Tak Ditahan
 
Tersangka Kardiyo selaku pemilik warung makan apung dijerat dengan pasal 76 I Undang-Undang RI No.35/2014 tentang perubahan dengan sangkaan atas UU No.23/2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp200 juta dan atau pasal 359 KUHP.
 
Sebelumnya, Polres Boyolali telah menetapkan dua tersangka terkait kasus perahu tenggelam yang menelan sembilan korban tewas di Waduk Kedung Ombo (WKO), Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
 
Menurut Kepala Polres Boyolali AKBP Morry Ermond, pihaknya menetapkan dua tersangka, yakni berinisial GTS,  13, selaku juru mudi perahu, dan Kardiyo, 52, pemilik perahu sekaligus Warung Makan Apung Gako, keduanya warga Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kemusu, Boyolali.
 
Tersangka GTS selaku juru mudi dijerat dengan Pasal 359 KUHP, tindak pidana kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. GTS karena masih di bawah usia 14 tahun, sesuai UU Perlindungan Anak sehingga dia tidak ditahan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan