Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Diiming-iming Beli Es Krim, Kakek di Tasikmalaya Cabuli Anak 5 Tahun

Media Indonesia • 10 Maret 2022 14:04
Tasikmalaya: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota, menangkap seorang kakek yang berinisial S, 66, warga Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, diduga telah mencabuli anak berusia 5 tahun.
 
Korban diimingi-imingi pelaku dengan uang sebesar Rp2-10 ribu. Sudah delapan kali pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
 
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari Polsek Mangkubumi telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi pada Rabu malam, 9 Maret 2022. Warga yang emosi mengepung kediaman pelaku.

Baca: Bejat! Seorang Kakek di Cirebon Perkosa Anak Berkebutuhan Khusus
 
"Kami telah menangkap dan mengamankan S ke Polres Tasikmalaya Kota, meski awalnya itu warga emosi langsung mengepung rumahnya tapi untuk menjaga hal yang tidak diinginkan (main hakim sendiri) pelaku secara langsung diamankan dengan penjagaan ketat aparat di lokasi kejadian," kata Agung di Tasikmalaya, Kamis, 10 Maret 2022.
 
Pemeriksaan terhadap S masih berjalan. Dari hasil pemeriksaan sementara korban sudah 8 kali dicabuli pelaku dengan diiming-imingi uang sebesar Rp2-10 ribu dengan alasan untuk membeli es krim.
 
"Kami, juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tasikmalaya termasuknya Unit PPA dalam melakukan trauma healing guna memulihkan kondisi anak agar bisa normal kembali," ujarnya.
 
Atas perbuatan tersebut, S, sekarang ini masih ditahan dan akan dikenakan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anakn dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan