Ilustrasi
Ilustrasi

417 Narapidana di Jawa Tengah Terima Remisi Natal

Media Indonesia.com • 25 Desember 2021 14:10
Semarang: Ratusan warga binaan Pemasyarakatan (Pemasyarakaran) di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Jawa Tengah menerima remisi Natal. Lima orang di antaranya langsung bebas.
 
Perayaan natal tahun ini, suasana sukacita juga dirasakan narapidana di berbagai lapas dan rutan di Jawa Tengah. Sebanyak 417 warga binaan mendapatkan remisi (pemotongan hukuman) natal dari 15 hari dua bulan, bahkan lima orang di antaranya langsung bebas.
 
"Mereka berhak mendapatkan remisi sesuai diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 yakni sebagai apresiasi kepada warga binaan yang menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A Yuspahruddin, Sabtu, 25 Desember 2021.

Baca juga: 61 Rumah di Rawapitu Lampung Rusak Disapu Puting Beliung
 
Berdasarkan data yang ada, demikian Yuspahruddin, remisi diberikan kepada 417 warga binaan dari berbagai Lapas dan rutan tersebut sebanyak 15 hari untuk 75 orang, remisi satu bulan untuk 224 orang, remisi hingga 1,5 bulan untuk 56 orang, dan dua bulan untuk 62 orang.
 
Pemberian remisi, menurut Yuspahruddin, berdasarkan lama narapidana menjalani masa hukuman dan dengan adanya remisi ini maka ada penghematan anggaran lebih dari Rp260 juta. 
 
"Remisi terbanyak dari Lapas Kelas 1 Semarang sebanyak 85 orang," imbuhnya. (Akhmad Safuan)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan