Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai penjabat Gubernur Aceh di Gedung DPR Aceh. Foto: Medcom.id/Fajri Fatmawati
Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai penjabat Gubernur Aceh di Gedung DPR Aceh. Foto: Medcom.id/Fajri Fatmawati

Pensiunan TNI Resmi Jabat Pj Gubernur Aceh

Fajri Fatmawati • 06 Juli 2022 11:20
Banda Aceh: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai penjabat Gubernur Aceh di Gedung DPR Aceh, Rabu, 6 Juli 2022.
 
Pelantikan Marzuki sebagai Pj Gubernur tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 70/P/2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur Aceh Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Aceh.
 
Pantauan medcom.id di lokasi, setelah dilantik Achmad Marzuki langsung mengikuti prosesi adat Aceh yaitu di peseujuek oleh ketua Mahkamah Adat Aceh.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, Achmad Marzuki ditunjuk Presiden berdasarkan sidang yang digelar beberapa waktu lalu. Saat itu, kata dia, ada tiga nama yang diusulkan DPR Aceh ke Mendagri.
 
Kemudian Presiden menunjuk Achmad Marzuki sebagai Pj. Ia juga menegaskan, sebelum pelantikan Achmad Marzuki sudah tidak lagi berstatus TNI Aktif.
 
"Dari hasil sidang penilaian akhir yang diikuti presiden, menetapkan Achmad Marzuki sebagai penjabat Gubernur," kata Tito dalam sambutannya.
 
"Yang bersangkutan juga mengundurkan diri dan berhenti dari TNI Aktif. Sekarang statusnya sudah Purnawiran," lanjut Tito.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan