ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Bejat! Guru Ngaji 72 Tahun Cabuli 3 Bocah di Malang

Daviq Umar Al Faruq • 25 Januari 2023 14:55

Malang: Seorang guru ngaji di Malang dibekuk polisi. Pelaku berinisial K, (72), warga Desa Singosari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang ini diduga mencabuli tiga muridnya.
 
Ketiga korban ialah NAK, (9); EYP (10); dan ACC (12). Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Riski Saputro mengatakan kasus ini dilaporkan dan diproses oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Senin, 23 Januari 2023.
 
"Mereka dicabuli dalam waktu yang berbeda. NAK dicabuli pada Januari 2023, EYP dicabuli pada Desember 2022, dan ACC pada akhir tahun 2021 hingga Januari 2022 lalu," ucap Wahyu Rizki Saputro, Rabu, 25 Januari 2023.

Rizki menjelaskan dalam menjalankan askinya, pelaku berpura-pura mengajarkan doa dan memberinya doa kepada salah satu korban berinisial NAK. Awalnya, pelaku memegang kepala korban namun tak lama kemudian, pelaku memegang organ sensitif korban.

Korban tidak melawan karena takut kepada pelaku selaku guru mengajinya. Usai melampiaskan aksinya, pelaku memberi korban uang dengan nominal bervariasi.

"Setelah melakukan pelecehan itu korban diberi uang Rp2 ribu hingga Rp5 ribu dan disuruh pulang," ujar Rizki.
 

Baca: Keluarga WNI Terjerat Kasus Pelecehan di Makkah Minta Bantuan Pemerintah Indonesia

Korban akhirnya mengadu ke orang tuanya hingga kabar itu tersebar ke ketua RT setempat. Setelahnya, ketua RT mendatangi rumah pelaku untuk meminta klarifikasi. Namun, pelaku berkilah dan menyebut bahwa kabar tersebut hanya fitnah.

"Saat ini, kami masih meminta keterangan saksi dan korban. Sudah ada enam yang diperiksa, yakni satu pelapor orang tua korban, tiga korban dan dua saksi. Selanjutnya kami akan memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan," kata dia.

Pelaku terancam Pasal 82 Juncto Pasal 76 E UU No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman.
 
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta," ucap Rizki.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan