Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

2 Warga Kota Tangerang Dicatut Sebagai Anggota Parpol

Hendrik Simorangkir • 01 September 2022 17:59
Tangerang: Sebanyak dua pengaduan dari masyarakat Kota Tangerang terkait pencatutan nama dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten. Pencatutan nama itu berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) mereka sebagai kader partai politik (parpol). 
 
"Ada dua warga Kota Tangerang mengadukan namanya masuk parpol ke Bawaslu Provinsi Banten. Oleh Bawaslu kemudian dilaporkan ke KPU provinsi dan disampaikan ke kami," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Tangerang, Rustana, Kamis, 1 September 2022.
 
Rustana menuturkan, pihaknya pun diminta KPU Provinsi Banten untuk menindaklanjuti kebenaran dari aduan tersebut. Berdasarkan hasil di lapangan, lanjutnya, jika aduan tersebut benar.
 
Baca: Bawaslu Banyumas Temukan 852 Data Ganda Keanggotaan Parpol

"Benar ada dua nama dari dua kecamatan yang dicatut parpol, satu dari Ciledug dan Batuceper. Kita pun sudah tindaklanjuti dan hasilnya sudah kita sampaikan ke provinsi. Kedua warga itu dicatut oleh Golkar dan PPP merupakan warga sipil," katanya.

Rustana menjelaskan, pihaknya akan meminta klarifikasi terkait pencatutan dua nama itu ke pihak parpol. Namun, kata Rustana, saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari KPU Provinsi Banten untuk menindaklanjuti pencatutan nama oleh parpol.
 
"Kita juga masih menunggu arahan lebih lanjutnya dari KPU Provinsi Banten seperti apa yang akan diambil. Kita juga meminta pihak parpol untuk menghapus nama yang dicatut dari Sipol (sistem informasi partai politik)," jelasnya.
 
Menurut Rustana, pihaknya belum mengetahui terkait sanksi yang akan diberikan ke parpol terkait pencatutan nama tersebut. Namun, lanjutnya, jika pihak nama yang dicatut punya hak untuk melaporkannya ke kepolisian.
 
"Kalau sanksi (untuk parpol) saya enggak begitu tahu. Mungkin kalau yang dicatut namanya melaporkan ke polisi, bisa saja. Sah-sah saja," ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan