Jerinx (Foto: medcom)
Jerinx (Foto: medcom)

Usai Bebas, Jerinx SID Masih Berstatus Wajib Lapor

Media Indonesia • 04 Agustus 2022 08:30
Denpasar: Musisi papan atas Bali personel band Superman Ia Dead (SID) I Gede Aryastina alias Jerinx akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman karena kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
 
Drummer grup musik SID itu divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan ancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
 
I Gede Aryastina dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan pada 1 April 2022. Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar, Ni Luh Putu Andiyani menyampaikan Jerinx bebas lantaran Permohonan Cuti Bersyarat dikabulkan.
 
Baca: Jerinx Bebas dari Penjara

Kabapas Denpasar didampingi Pembimbing Kemasyarakatan menjelaskan, agar Jerinx tetap mengikuti syarat umum dan syarat khusus di Bapas Kelas I Denpasar terkait proses wajib lapornya.

"Selama menjalani cuti bersyarat, Jerinx dapat beraktivitas sehari-hari termasuk berpergian keluar kota dengan catatan harus tetap menyampaikan izin," ucap Andiyani di Denpasar, Kamis, 4 Agustus 2022.
 
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitulu menyatakan, Pemberian Cuti Bersyarat yang diberikan kepada Jerinx telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
"Yang bersangkutan telah menjalani 2/3 dari masa pidana dan berkelakuan baik selama didalam Lapas," ungkap Anggiat.
 
Selama menjalani Cuti Bersyarat I Gede Aryastina harus mengikuti bimbingan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan.
 
"Apabila selama pengawasan Jerinx melakukan perbuatan yang melanggar, maka cuti bersyarat Jerinx bisa dicabut," tutup Anggiat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan