“Kami sudah tetapkan seorang tersangka, inisialnya H. Kami juga terus mendalami pemeriksaan terhadap belasan pendekar yang diamankan dan meminta keterangan dari para saksi,” ujar Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Senin, 18 Juli 2022.
Komang mengatakan H ditetapkan tersangka setelah terbukti turut melakukan aksi perusakan terhadap warkop sekaligus penganiayaan kepada para korbannya. Dia berharap hasil pemeriksaan bisa mengembangkan dan menemukan para pelaku lainnya.
| Baca juga: Bentrok Perguruan Silat di Lamongan, Warga dan Warung jadi Korban |
“Aksi perusakan dan penganiayaan dilakukan oleh banyak pelaku,” tambahnya.
Komang menjelaskan, jika terduga pelaku yang terlibat dalam aksi ini banyak yang masih di bawah umur, termasuk tersangka H. Sehingga perkara ini pun harus ditangani oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Ia juga menyayangkan atas aksi oknum pendekar yang telah menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat.
“Semoga hal seperti ini tak akan kembali terulang. Meski demikian, siapapun yang terlibat akan kami proses tanpa pandang bulu,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id