Petugas Satlantas polres Pasuruan Kota yang mengetahui video viral aksi berbahaya tersebut langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelakunya, yakni Julianto, 46 tahun, warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
"Pelaku di video viral itu ternyata profesi tukang ojek online. Dia melakukannya karena dibayar seseorang untuk konten di medsos, " ujar Kasatlantas Polres Pasuruan Kota, AKP Yudhiono, Jumat petang, 5 Agustus 2022.
| Baca: Video Berjogetnya Viral, Anggota DPRD Probolinggo Sebut Itu Senam |
Dalam rekaman video yang tersebar, pemotor mengendalikan setir dengan kaki kanan sambil tiduran. Sementara kaki kirinya mengarah ke atas sambil menopang helm.
Saat berada di Mako Satlantas Polres Pasuruan Kota, pengendara motor ugal-ugalan, Julianto mengaku khilaf dan meminta maaf atas aksinya yang membahayakan pengguna jalan raya.
"Saya minta maaf kepada Pak Polisi karena sudah melanggar peraturan lalu lintas. Saya berjanji tidak akan mengulangi karena membahayakan saya dan pengendara lain. Saya menyesal, " ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id