medcom.id, Biak: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyetujui pembukaan jalur angkutan tol laut untuk trayek T12 dengan rute Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya-Biak, Papua. Ini sesuai dengan Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub R.A. Tonny Budiono dengan Nomor:AL108/3/17/DJPL-2017 tentang Jaringan Angkutan Barang di Laut pada 22 Juni 2017.
"Usulan pembukaan rute angkutan tol laut Surabaya-Biak sudah disetujui pemerintah pusat, yaitu Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perhubungan," kata Asisten II Setda Biak Mahasunu, Rabu 12 Juli 2017.
Mahasunu menyebutkan, keluarnya Keputusan Dirjen Perhubungan Laut untuk menjawab usulan dan permintaan pengusaha distributor barang pokok kepada Pemkab Biak Numfor dan Dinas Perindustrian Perdangangan.
"Trayek T12 tol laut akan melayani angkutan barang jalur Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya-Manokwari-Wasor-Nabire-Serui-Biak serta dari Biak-Serui-Nabire-Wasior-Manokwari dan Surabaya," ungkap Mahasunu.
Ia berharap, disetujuinya rute T12 tol laut akan membantu kemudahan dan kelancaran pengusaha distributor memasok kebutuhan bahan pokok di wilayah paling Timur Indonesia itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Biak Numfor Widiarto mengakui, pembukaan trayek tol laut Surabaya-Biak merupakan suatu kebutuhan paling diminta pengusaha pemasok distributor bahan pokok.
"Adanya taryek baru T12 tol laut sangat membantu penyaluran kebutuhan bahan pokok, ya ini merupakan permintaan Pemkab Biak Numfor kepada Menteri Perdagangan dan Menteri Perhubungan," ungkap Widiarto.
Widiarto berharap, dengan dukungan angkutan tol laut maka dapat menjamin kelancaran suplai kebutuhan bahan pokok ke wilayah Biak-Supiori. Hingga Rabu aktivitas pelayanan angkutan laut di Pelabuhan Biak tampak berjalan lancar melayani kebutuhan warga untuk berpergian ke berbagai daerah di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat.
medcom.id, Biak: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyetujui pembukaan jalur angkutan tol laut untuk trayek T12 dengan rute Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya-Biak, Papua. Ini sesuai dengan Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub R.A. Tonny Budiono dengan Nomor:AL108/3/17/DJPL-2017 tentang Jaringan Angkutan Barang di Laut pada 22 Juni 2017.
"Usulan pembukaan rute angkutan tol laut Surabaya-Biak sudah disetujui pemerintah pusat, yaitu Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perhubungan," kata Asisten II Setda Biak Mahasunu, Rabu 12 Juli 2017.
Mahasunu menyebutkan, keluarnya Keputusan Dirjen Perhubungan Laut untuk menjawab usulan dan permintaan pengusaha distributor barang pokok kepada Pemkab Biak Numfor dan Dinas Perindustrian Perdangangan.
"Trayek T12 tol laut akan melayani angkutan barang jalur Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya-Manokwari-Wasor-Nabire-Serui-Biak serta dari Biak-Serui-Nabire-Wasior-Manokwari dan Surabaya," ungkap Mahasunu.
Ia berharap, disetujuinya rute T12 tol laut akan membantu kemudahan dan kelancaran pengusaha distributor memasok kebutuhan bahan pokok di wilayah paling Timur Indonesia itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Biak Numfor Widiarto mengakui, pembukaan trayek tol laut Surabaya-Biak merupakan suatu kebutuhan paling diminta pengusaha pemasok distributor bahan pokok.
"Adanya taryek baru T12 tol laut sangat membantu penyaluran kebutuhan bahan pokok, ya ini merupakan permintaan Pemkab Biak Numfor kepada Menteri Perdagangan dan Menteri Perhubungan," ungkap Widiarto.
Widiarto berharap, dengan dukungan angkutan tol laut maka dapat menjamin kelancaran suplai kebutuhan bahan pokok ke wilayah Biak-Supiori. Hingga Rabu aktivitas pelayanan angkutan laut di Pelabuhan Biak tampak berjalan lancar melayani kebutuhan warga untuk berpergian ke berbagai daerah di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)