Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Pemprov Jabar Kantongi 6 Nama Calon Pj Bupati dan Wali Kota

Roni Kurniawan • 03 Juli 2023 10:33
Bandung: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengantongi beberapa nama calon Penjabat (Pj) pengganti enam kepala daerah bupati dan wali kota yang masa kepemimpinannya akan berakhir pada 5 September 2023 mendatang. 
 
Menurut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Jabar, Dedi Supandi, nama Pj enam bupati dan wali kota di Jabar ini nantinya diserahkan pada Gubernur Jabar, dan terakhir diberikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 
 
"Jadi ada enam daerah. Ini akan ada Pj baru, beberapa aspirasi sudah masuk dari DPRD kabupaten dan kota terutama," kata Dedi di Bandung, Senin, 3 Juli 2023.

Beberapa nama yang sudah dipegang oleh Pemprov Jabar, mayoritas mengusulkan nama Sekda masing-masing daerah. Adapun enam daerah yang akan diisi oleh Pj ini yaitu Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Sukabumi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Purwakarta dan Sumedang.
 
Baca: Bupati Pamekasan Bantah Terima Setoran dari ASN

"Ada dari Sekda kabupaten dan kota sudah masuk sebagai aspirasi dan, Insyaallah akan disampaikan pada pimpinan (gubernur) untuk diusulkan tiga besar ke pemerintah pusat," sahutnya.
 
Namun Dedi enggan menyebutkan nama-nama yang sudah diusulkan menjadi Pj dari DPRD masing-masing daerah. Dedi memastikan ada beberapa nama dari kalangan pejabat lingkungan Pemprov Jabar yang diusulkan. 
 
"Pejabat Pemprov ada. Dari enam kabupaten dan kota yang diusulkan ini ada pejabat Pemprov ada sekda kabupaten dan kota yang akan diusulkan," ungkapnya.
 
Sementara itu selain Pj enam daerah di Jabar, Jabatan Gubernur Ridwan Kamil juga akan habis pada 5 September 2023 mendatang. Dedi memastikan untuk nama usulan Pj Gubernur sendiri belum diketahui. Sebab, usulan tanggungjawab dari DPRD Jabar. 
 
"Kalau gubernur masih di DPRD provinsi, ini saya bahas kabupaten dan kota nanti ada enam daerah yang harus diisi oleh Pj dalam September 2023," tandas Dedi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan