Makassar: Korban persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tetangga sendiri di Makassar masih trauma akibat peristiwa tersebut. Korban saat ini menjalani konseling.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol, mengatakan akibat peristiwa tersebut saat ini korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu masih trauma.
"Sementara korban ini lagi tahap konseling," kata Ridwan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 15 Mei 2023.
Korban diduga telah disetubuhi oleh pelaku yang juga merupakan tetangga korban sejak Januari hingga Maret 2023. Saat diperiksa korban tidak ingat di mana pelaku melakukan perbuatan bejat itu terhadapnya sehingga harus mendapatkan konseling.
"Kalau iming-iming sejauh ini belum ada. Masih pengancaman (sebar foto)," jelasnya.
Sebelumnya seorang pria di Kota Makassar tega melakukan rudapaksa anak di bawah umur. Pria tersebut melakukan hal itu terhadap anak yang masih duduk dibangku sekolah dasar itu dengan mengancam korban.
Pelaku yang bernama Rustam, 41, itu dalam melancarkan aksi bejatnya tersebut dengan mengancam korban. Agar korban lebih takut pelaku memotret alat vital korban.
Pelaku berinisiatif melakukan hal itu untuk melancarkan aksinya sehingga peristiwa itu bisa terjadi selama dua bulan. Sebelum akhirnya diketahui oleh orang tua korban dan melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.
Saat ini pelaku berada di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak di mana ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Makassar: Korban
persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tetangga sendiri di
Makassar masih
trauma akibat peristiwa tersebut. Korban saat ini menjalani konseling.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol, mengatakan akibat peristiwa tersebut saat ini korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu masih trauma.
"Sementara korban ini lagi tahap konseling," kata Ridwan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 15 Mei 2023.
Korban diduga telah disetubuhi oleh pelaku yang juga merupakan tetangga korban sejak Januari hingga Maret 2023. Saat diperiksa korban tidak ingat di mana pelaku melakukan perbuatan bejat itu terhadapnya sehingga harus mendapatkan konseling.
"Kalau iming-iming sejauh ini belum ada. Masih pengancaman (sebar foto)," jelasnya.
Sebelumnya seorang pria di Kota Makassar tega melakukan rudapaksa anak di bawah umur. Pria tersebut melakukan hal itu terhadap anak yang masih duduk dibangku sekolah dasar itu dengan mengancam korban.
Pelaku yang bernama Rustam, 41, itu dalam melancarkan aksi bejatnya tersebut dengan mengancam korban. Agar korban lebih takut pelaku memotret alat vital korban.
Pelaku berinisiatif melakukan hal itu untuk melancarkan aksinya sehingga peristiwa itu bisa terjadi selama dua bulan. Sebelum akhirnya diketahui oleh orang tua korban dan melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.
Saat ini pelaku berada di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak di mana ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)