Usai Video Masturbasinya dengan Manekin Viral, Popo Barbie Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Putri Purnama Sari • 05 Juli 2023 09:40
Jakarta: Popo Barbie kembali menjadi trending usai video masturbasinya dengan manekin viral di media sosial. Imbas viralnya video tersebut Popo ditangkap oleh sejumlah personel Polres Kerinci, Jambi.
Video viral tersebut memperlihatkan Popo Barbie tengah melakukan masturbasi dengan sebuah manekin atau patung peraga. Popo Barbie Girl mengakui pemeran video tersebut merupakan dirinya sendiri. Namun ia tidak terlibat dalam pengedaran video.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak tahu terkait penyebaran video. Ia mengaku kehilangan telepon seluler sejak dua bulan terakhir. Ia menduga video tersebut disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Diketahui saat ini, pria bernama asli Emboy Yasandra itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses lebih lanjut.
Baca juga: Fakta Seputar Popo Barbie Girl Ditangkap usai Viral karena Masturbasi dengan Manekin
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kerinci AKP Edi Mardi mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-undang (UU) Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seleb TikTok tersebut terancam dijerat Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia terancam penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. Selain itu, Popo juga dikenakan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dengan hukuman penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Tersangka dikenakan pasal berlapis karena membuat dan menyebarkan video ke media sosial, terancam di atas 10 tahun kurungan penjara," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kerinci dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 3 Juli 2023.
Jakarta: Popo Barbie kembali menjadi trending usai video masturbasinya dengan manekin viral di media sosial. Imbas viralnya video tersebut Popo ditangkap oleh sejumlah personel Polres Kerinci, Jambi.
Video viral tersebut memperlihatkan Popo Barbie tengah melakukan masturbasi dengan sebuah manekin atau patung peraga. Popo Barbie Girl mengakui pemeran video tersebut merupakan dirinya sendiri. Namun ia tidak terlibat dalam pengedaran video.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak tahu terkait penyebaran video. Ia mengaku kehilangan telepon seluler sejak dua bulan terakhir. Ia menduga video tersebut disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Diketahui saat ini, pria bernama asli Emboy Yasandra itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses lebih lanjut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kerinci AKP Edi Mardi mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-undang (UU) Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seleb TikTok tersebut terancam dijerat Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia terancam penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. Selain itu, Popo juga dikenakan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dengan hukuman penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Tersangka dikenakan pasal berlapis karena membuat dan menyebarkan video ke media sosial, terancam di atas 10 tahun kurungan penjara," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kerinci dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 3 Juli 2023. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)